PAGARALAM, SUMEKS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam kembali menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan.
Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Pagaralam ini dilakukan sehubungan semakin dekatnya proses pendaftaran calon anggota DPRD Kota Pagaralam pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Alokasi Kursi DPRD Kota Pagaralam akan sedikit berbeda jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2019 lalu, yakni terdapat salahsatu daerah pemilihan bertambah dan ada juga dapil yang berkurang jatah kursinya di DPRD.
Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmad Qori Setiawan menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan. Meski sempat beredar kabar bahwa Pemilu akan ditunda, namun pihaknya memastikan Pemilu serentak tahun 2024 tetap dilaksanakan.
BACA JUGA:Ajang PPD Tahun 2023, Wako Pagaralam : Alhamdulillah Masuk 10 Besar
"Juga kami sampaikan terkait adanya isu penundaan pemilihan, kami tegaskan sampai saat ini tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan," kata Rahmat Qori'.
Beranjak dari hal itu, sebut Rahmat Qori' KPU Kota Pagaralam melaksanakan sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Pagaralam. Selanjutnya pada sosialisasi tersebut Komisioner KPU Kota Pagaralam bidang Teknis penyelenggaraan Pemilu, Kristian Hadinata mengungkapkan beberapa hal terkait alokasi kursi DPRD Kota Pagaralam.
"Pagaralam ada sedikit perubahan, yakni pada alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk Pagaralam Utara yang semula 7 menjadi 8 kursi, Pagaralam Selatan semula 9 menjadi 8 kursi, sementara untuk tiga Dempo tetap 9 kursi," ungkapnya.
Penentuan dan penataan daerah pemilihan (Dapil) di banyak negara menggunakan prinsip equal population yang diperoleh dengan cara menentukan terlebih dahulu quota population.
BACA JUGA:Semburan Airnya Kuat, Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni Coba Alat Pemadam Api
Adapun rumus penghitungan yang diterapkan KPU dalam penentuan dan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten dan Kota adalah Bilangan Pembagi Penduduk (dengan BPPd), yaitu jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dengan kata lain harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya kurang lebih setara. BPPd ini menjadi nilai ideal karena adanya konsekuensi pengelompokan wilayah.
Sementara Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH melalui Staf ahli bidang politik dan pemerintahan Jhoni menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mengapresiasi langkah yang dilakukan KPU Kota Pagaralam terkait sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024.
"Sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD ini adalah langkah yang baik, dikarenakan harus ada sosialisasi, apalagi ada perubahan Dapil yakni Dapil I Pagaralam Utara, Dapil II Pagaralam Selatan dan Dapil III, yakni di tiga Dempo," pungkasnya.(*)