“Selama 2 tahun berkali-kali digrebek, namun keduanya berhasil lolos. Saat pelaku Ilham kita amankan sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun berhasil diamankan,” jelas Kasat Reskrim.
Petugas juga mengamankan pisau bergagang kayu sarung kulit warna cokelat. Pisau itu diakui tersangka miliknya, dan digunakan untuk menusuk korban.
Kepada polisi, tersangka Ilham mengakui melakukan aksi begal terhadap Sobirin. Sepeda motor milik korban diakuinya dijual Rp 3,5 juta di Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Uang hasil jual motor dibagi dua. Bagian tersangka Ilham habis untuk foya-foya di pesta hajatan.
BACA JUGA:Karyawan LRT Palembang Dibegal 3 Orang Pakai Pisau, Yamaha Lexi Milik Korban Lenyap
Dalam pemeriksaan, ternyata tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi curanmor di Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka juga pernah melakukan penggelapan sepeda motor di Marga Rahyu, Taba Pingin dan Palak Curup, Rejang Lebong.(linggaupos)