SUMEKS.CO, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terus menjaring masukan dari berbagai lapisan masyarakat terutama dari tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk Rancangan Undang Undang Kesehatan.
Provinsi Sumsel dalam hal ini Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang ditunjuk menggelar Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Undang Undang Kesehatan.
Acara FGD yang digelar di Graha Eksekutif Lantai 8 RSMH Palembang pada Selasa (21/3) menghadirkan empat narasumber yang berkompeten di bidangnya yakni DR Sutoyo, SH, MKM, M.Hum Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI (secara daring), dr Erfen Gustiawan Suwangto, MD, JD, LLM Director of Atma Jaya For Networking Development of Primary Care Clinics, dr Kalsum Komaryani, MPPM Pakar Akreditasi Layanan Kesehatan, dan dr Siti Khalimah, SpKJ, MARS Dirut RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang.
“Forum Group Discussion ini merupakan salah satu tanggung jawab RSMH sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Kesehatan di Wilayah Sumatera Selatan. Tujuannya untuk menjaring masukan dari masyarakat sebanyak-banyaknya tentang Rancangan Undang-Undang ini. Menjaring masukan dari publik atau masyarakat sebagai bahan penyusunan daftar inventarisir masalah terhadap RUU Kesehatan,” jelas Dirut RSMH, dr Siti Khalimah, SpKJ, MARS.
Peserta yang hadir dari berbagai kalangan diantaranya adalah perwakilan pemerintah daerah Dinas Kesehatan, perwakilan organisasi profesi, dokter dan tenaga kesehatan, mahasiswa, akademisi, organisasi RS (Persi, ARSSI, Arsada), Rumah Sakit, dan wartawan.
“Alhamdulillah dari FGD ini banyak masukan yang kita dapatkan termasuk di luar topik yang kita bahas. Peserta antusias itu menunjukkan bahwa kepedulian mereka terhadap RUU Kesehatan sangat besar sehingga ada rasa memiliki dari masyarakat terhadap RUU Kesehatan,” tambah dr Siti Khalimah, SpKJ, MARS.
Saran dan masukan dari masyarakat luas terhadap RUU Kesehatan masih terbuka hingga setelah Hari Raya Idul Fitri nanti. “Ini masih ada kesempatan sampai lebaran sebelum disahkan menjadi UU. Ada link yang dikirim dari Kemenkes RI tentang draft RUU Kesehatan. Silahkan beri masukan. Nanti masukan ini akan dijadikan pertimbangan dari tim penyusun RUU Kesehatan.
RUU Kesehatan ini merupakan penggabungan dari 9 Undang Undang Kesehatan yang sudah ada digabung menjadi satu untuk penyederhanaan supaya tidak overlapping. Jadi sangat penting dengan penyederhanaan sehingga masyarakat sangat mudah memahaminya. “Harapan dengan adanya FGD ini bisa berkontribusi dalam penyusunan draft RUU Kesehatan dari masyarakat Sumsel. Alhamdulillah kita terpilih untuk mengadakan FGD jadi masyarakat Sumsel punya kesempatan khusus untuk memberikan masukan,” pungkasnya. (nan)