PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Sekda Sumsel H Nasrun Umar yang juga bakal calon Wali Kota Palembang dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Ketua Pengurus Cabang FKPPI Palembang Agus Kelana, Selasa 21 Maret 2023.
Nasrun Umar alias HNU dilaporkan karena memalsukan kartu anggota FKPPI.
Ketua PC FKPPI Palembang Agus Kelana mengatakan bahwa dirinya sebagai Ketua PC FKPPI melaporkan HNU ke Polda Sumsel semata-mata untuk menjaga dan menegakkan marwah organisasi. Dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Integrity, Hermanto SH, Agus Kelana mendatangi SPKT Polda Sumsel.
"Laporan kami ke Polda Sumsel sudah diterima SPKT Polda Sumsel," kata Agus Kelana dalam keterangan persnya di kantor PC FKPPI Palembang, Selasa 21 Maret 2023.
BACA JUGA:Nasrun Umar Pensiun, HD Siapkan Pengganti Pj Bupati
Dasar laporannya, sambung Agus Kelana, karena adanya pemalsuan kartu anggota yang dilakukan HNU yang menyatakan orang tuanya M Umar. M Umar memiliki nomor anggota 14276.
"Setelah dicek di ASABRI, nomor anggota yang digunakan M Umar adalah milik Arnawi Taram," ujar Kepala BPKAD Palembang ini.
Diakuinya, almarhum M Umar memiliki pangkat Letda Tituler saat masa perjuangan kemerdekaan dulu. Saat itu, M Umar mendapat pangkat Letda Tituler sebagai penerjemah sewaktu ada pertemuan atau mediasi antara pejuang RI dengan Belanda.
"Pangkat Letda Tituler itu langsung dilepas usai pertemuan," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa dalam anggaran Rumah Tangga FKPPI Akte No 8 Tahun 2022, anggota biasa FKPPI adalah putra putri anggota TNI dan Polri, baik yang masih aktif maupun purnawirawan. Tidak mengenal pangkat tituler.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Sial, Gagal Bawa Kabur Motor Curian Langsung Diamankan TNI AU
"HNU ini mendapatkan anggota biasa FKPPI karena ada pengurus yang bermain mengeluarkan e-KTA," terangnya.
Sementara itu Hermanto SH, kuasa hukum PC FKPPI Palembang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan HNU melanggar pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
"Kita akan kawal laporan ini," tukasnya.