MARTAPURA, SUMEKS.CO - Untuk memantapkan pengawasan Pemilu tahun 2024 mendatang, Bawaslu OKU Timur melakukan Rakernis pengawasan pemutakhiran mata pilih.
Rakernis sendiri diikuti seluruh jajaran Bawaslu OKU Timur dan jajaran Panwascam di 20 kecamatan.
Menurut Ketua Bawaslu OKU Timur Agus Purnawan, kegiatan ini diisi oleh pemateri dari KPU OKUT, Capil, Kasatreskrim dan Kejaksaan Negeri OKU Timur.
"Kami berharap materi-materi yang disampaikan oleh pemateri dapat menjadi bekal dan menambah ilmu untuk jajaran panwascam, dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pemilu pemuktakhiran mata pilih yang mana sudah melalui tahapan coklit yang dilaksanakan oleh petugas pantarlih," terang Agus.
Hasil coklit, lanjut Agus akan disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan harapan masyarakat OKU Timur yang telah memenuhi syarat terdaftar di Daftar Pemilih Tetap nantinya.
Sementara Komisioner KPU OKU Timur, Ali Muhsonudin menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya siap menyajikan daftar mata pilih yang valid sesuai dengan mekanisme yang ada dalam proses pemutakhiran mata pilih.
Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat akan kami inventarisir seperti contoh pemilih yang sudah meninggal dan pindah domisili dan siap bekerjasama dengan Bawaslu OKU Timur dan jajaran pengawas sampai tingkat desa.
"Selanjutnya untuk TPS khusus untuk saat ini hanya ada di Lapas kelas II B Martapura ada 2 TPS," tutup Ali.
Sementara Kadisdukcapil OKU Timur, Mursal SH,MH dalam rakernis itu mengungkapkan bahwa pihaknya juga siap bersenergi dengan penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan data-data kependudukan di OKU Timur.
Lanjutkan Mursal, yang mana Disdukcapil mempunyai program menyambangi langsung masyarakat yang belum direkam termasuk pemilih pemula yang ada di SMA-SMA.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP. Hamsal, SH, MH menyampaikan jangan sampai banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran selama tahapan pemilu, apabila ada yang tetap melanggar kita akan proses bersama Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Oku Timur sesuai dengan Undang-undang dan Aturan yang berlaku.(*)