“Syarat itu otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket,” lanjutnya.
Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Syarat lain penumpang dewasa, untuk WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan calon penumpang 6-12 tahun dan 13-17 tahun, wajib vaksin kedua.
Bagi yang dari perjalanan luar negeri tidak diwajibkan vaksin.
Sedangkan penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin.
Juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
“Tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” imbuh Aida.
Selama perjalanan dalam kereta api dan stasiun tetap wajib masker.