PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kabar baik bagi pemudik dari Palembang mudik ke Jawa yang ingin lewat tol.
Tarif untuk jalan bebas hambatan Palembang Indralaya (Palindra) tidak naik.
Kepastian itu diungkap Branch Manager Ruas Tol Palindra, Taufik Hidayat.
“Untuk tarif ruas tol Palindra masih sama seperti biasa, tidak ada perubahan.
BACA JUGA:Diskon Berakhir, Tarif Tol Kayuagung-Palembang Kembali Normal
Kemungkinan nanti akhir 2023 baru ada penyesuaian,” kata dia, Minggu 19 Maret 2023.
Menurutnya, besaran tarif tol Palindra saat ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No 1522/KPTS/M/2020.
Berapa besarannya?
Tarif tol Palindra untuk kendaraan golongan I Rp20.500, golongan II Rp31.000, golongan III Rp31.000, golongan IV Rp41.500, dan golongan V Rp41.500.
BACA JUGA:Diskon Berakhir, Tarif Tol Kayuagung-Palembang Kembali Normal
Untuk ruas tol Palembang-KTM Rambutan, golongan I Rp12.000, golongan II Rp18.000, golongan III Rp18.000, golongan IV Rp24.000, dan golongan V Rp24.000.
Untuk tarif ruas tol Palembang-Pemulutan, kendaraan golongan I Rp7.500, golongan II Rp11.000, golongan III Rp11.000, golongan IV Rp14.500 dan golongan V Rp14.500.