"Dari pengakuan si wanita, dia tidak tahu kalau peristiwa itu direkam," ujarnya seraya mengatakan kalau si cewek telah melaporkan hal itu ke Polres Prabumulih.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman membenarkan ada yang melapor akan video syur tersebut.
"Kita sudah menerima laporannya, namun sampai saat ini belum ada yang diamankan. Masih kita lakukan penyelidikan," sebutnya.
Saat ini, kata dia. Pihaknya terus melakukan penyidikan, siapa sesungguhnya pemilik akun dan penyebar video syur berdurasi 1,15 menit tersebut.
BACA JUGA: Oknum Guru Honor di Lahat Gagahi Pelajar SMA, Ancam Video Syur Disebar
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Prabumulih menjelaskan, bahwa penyebaran Konten pornografi dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Disebutkannya bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila.
"Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 bahwa ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tidak menyebar luaskan kembali video tersebut.
BACA JUGA:Video Syur 61 Detik yang Mirip Artis Dilaporkan ke Polisi
"Itu merupakan tindak pidana dan tidak baik secara norma agama maupun norma sosial. Sehingga saat ini kami sedang mencari yang menyebarkan video tersebut dan kemana saja dan melalui siapa saja beredar pertama kali," tukasnya.(*)