Sementara, praktik “pelanggaran” hak terhadap karya mereka masih cukup tinggi, diantaranya pembajakan buku dan reproduksi dengan cara memfotokopi buku diantaranya buku perkuliahan dan pengantar sekolah, ditambah lagi dengan pendistribusian karya literasi secara tanpa izin.
Akibatnya apa? Dunia literasi menjadi melambat, Penulis sebagai pencipta tidak bisa mengandalkan kehidupan ekonomi dari royalti atau penjualan naskah, Penerbit menjadi tidak berkembang dengan maraknya praktik pembajakan buku dan reproduksi dengan cara memfotokopi buku diantaranya buku perkuliahan dan pengantar sekolah, pendistribusian karya literasi secara tanpa izin.
“Dunia ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang seharusnya di topang oleh dunia perbukuan menjadi tidak maksimal budaya tulisnya”, jelas Ilham.
Ia berharap, melalui pemaparan dan diskusi terkait hasil penelitian ini nantinya dapat membuat masyarakat tidak hanya lebih kritis, namun juga mencerdaskan.
BACA JUGA:Hadiri dan Khusyu di Haul ke-11 KHM Zen Syukri, Ratu Dewa Ingat 2 Pesan Berharga
Masukan dan saran terkait hal-hal strategis yang penting dalam isu ini dibutuhkan sebagai catatan bagi peneliti Balitbangkumham, untuk menjadi rekomendasi bagi Kemenkumham mengambil kebijakan kedepan.(*)