BANGKA BELITUNG, SUMEKS.CO - Kanwil Kemenkumham telah melaksanakan pengharmonisasian terhadap 3 Raperda Kabupaten Bangka Barat, Sabtu, 18 Maret 2023.
Pengharmonisasian terhadap 3 Raperda Kabupaten Bangka Barat, antara lain tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023-2043, dan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Barat, Ridwan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi harmonisasi Raperda Kabupaten Bangka Barat.
“Semoga melalui proses ini, seluruh produk hukum yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucapnya.
BACA JUGA:Tanpa Sebab, Warga Senuro Ogan Ilir Gantung Diri
Muhamad Iqbal Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Babel, menerangkan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Proses harmonisasi ini merupakan bentuk pemenuhan syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, sehingga proses harmonisasi merupakan tahapan yang harus dilalui,” terangnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal Raperda yang bertujuan untuk melakukan penyelarasan dari aspek materi muatan dan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang selalu bersinergi dengan Kanwil dalam melaksanakan pengharmonisasian Raperda.
BACA JUGA:RTH Taman Segitiga Emas Kayuagung, Tempat Santai Warga
Hadir dalam rapat yaitu, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Muhammad Iqbal, Zulkarnaen, Firmansyah Berhard, dan Septi Lestari.
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Ridwan, Staf Khusus Bupati Hermansyah, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Aidi, Kepala Bagian Organisasi Indra Saputra, dan perwakilan dari Bagian Hukum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Perwakilan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Bangka Barat.(*)