SUMEKS.CO – Beberapa waktu lalu marak penipuan modus undangan pernikahan melalui pesan WhatsApp. Kini penipuan serupa kembali terjadi, namun dengan modus surat tilang.
Berdasarkan potongan pesan singkat yang dilihat SUMEKS.CO, pesan tersebut dikirim oleh sebuah nomor yang menggunakan foto profil logo kepolisian.
Penjahat yang mengatasnamakan Polri ini mengirimkan pesan berupa pemberitahuan jika pemilik nomor tersebut melanggar lalulintas, kemudian penerima juga diminta untuk membuka atau mengunduh file yang diberi nama Surat Tilang-1.0.apk.
Bahkan si Pelaku juga meminta calon korban untuk mendatangi kantor polisi terdekat jika sudah membaca pesan tersebut.
BACA JUGA:Raup Rp 9 Triliun dari Penipuan Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap
Dikutip dari kumparan .com. Pakar keamananan siber, Alfons Tanujaya mengatakan aksi kejahatan siber dengan modus surat tilang ini merupakan modul lain dari para penjahat pembuat file .APK untuk membajak SMS, termasuk SMS One Time Password (OTP), yang akan mem-forward SMS tersebut ke aplikasi pesan lain seperti Telegram.
Oleh sebab itu, penipuan surat tilang ini dapat mencuri akun WA, membobol akun m-banking dan menguras saldo korbannya.
Jika file .APK yang dikirim penjahat siber ini diinstal dan berjalan di HP Android korban, maka ia akan membajak semua SMS yang masuk ke nomor HP korban dan mem-forward SMS tersebut ke aplikasi pesan lain seperti Telegram. Hal ini sangat berbahaya jika nomor ponsel tersebut digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking, karena bisa menyebabkan pembobolan dana mobile banking korbannya.
- Alfons Tanujaya, Pakar Keamanan Siber -
Namun menurut Alfons, belakangan ini masyarakat sudah cukup mengerti dan teliti dengan modus penipuan di WhatsApp. Ini terbutki banyak dari masyarakat yang menerima pesan memilih untuk mengingatkan orang lain untuk lebih waspada. (*)