JAKARTA, SUMEKS.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Oktureni Sandhra Kirana, Jumat 17 Maret 2023.
Sidang pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 38-PKE-DKPP/II/2023, yang saat ini memasuki agenda sidang mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu Dahli Saptini sebagai pengadu sekaligus mendengar jawaban dari teradu Oktureni Sandra Kirana.
Namun, disayangkan pihak pengadu berhalangan menghadiri sidang karena ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga sidang pemeriksaan perkara terpaksa ditunda.
Hal itu ditegaskan oleh Muhammad Tio Aliansyah ketua majelis sidang kode etik DKPP, yang mengatakan akan menjadwalkan ulang atau diskors terlebih dahulu persidangan tersebut untuk pemberitahuan pemanggilan yang kedua.
BACA JUGA:Mantan Sekda dan Sekwan Kota Prabumulih, Jadi Saksi Disidang Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu
"Pada pukul 10 tadi pagi, bagian persidangan menelpon pihak Pengadu, d setelah dikonfimasi ada pihak keluarga yang meninggal, karena alasan itu mungkin pihak pengadu tidak hadir," tulis Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah dalam rilisnya yang diterima SUMEKS.CO Jumat malam.
Diketahui dalam rilis itu juga, Dahli Saptini mendalilkan Oktureni masih tercatat sebagai Anggota Partai Republik pada 2017, atau setahun sebelum dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.
Dia menemukan kesesuaian data NIK, tempat, dan tanggal lahir serta alamat Oktureni setelah melakukan penelusuran ke KPU Kabupaten Musi Rawas.
Sebagai informasi, Anggota Majelis dalam perkara ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yakni Elia Susilawati (Unsur KPU) dan H. Hasyim (Unsur KPU).(*)
BACA JUGA:Besok, Kasus Korupsi Bawaslu Ogan Ilir Mulai Disidangkan, Ini Persiapan Tim JPU Kejari