Modus yang dilakukan yakni memalsukan atau merekayasa 17 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuat seolah-olah SPH itu sudah ada sebelumnya.
Lokasi yang dibuatkan SPH tersebut ternyata menurut pihak Kementrian Kehutanan RI merupakan lokasi yang dilarang menerbitkan SPH dikarenakan lahan tersebut adalah lahan gambut.
Hingga, atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.
Para tersangka di jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)