Tipu Rp94 Juta, Warga Tanggerang Dibekuk Team Lakid

Jumat 17-03-2023,17:34 WIB
Editor : Rahmat

Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Zakwan Rifqi STRK bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di wilayah hukum Polres Jakarta Barat dan Bogor. 

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku tengah berada di wilayah hukum Polres Bogor. Lalu Kanit Reskrim Polsek Lawang kidul berkoordinasi dengan Tim Reskrim Polres Bogor Kota untuk melakukan penangkapan. 

Setelah sampai di Jl Perdana Raya Blok A No 1 RT 04/RW 04, Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Tim Lakid dan Tim Reskrim Polres Bogor Kota melihat pelaku sedang duduk diwarung makan. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatanya. Pelaku dikenakan 378 dan 372 KUHP tentang  penipuan dan penggelapan,” terangnya.

BACA JUGA:Disperpustaka Sumsel Dukung Pengembangan Perpustakaan Masjid

Sementara itu, dari pengakuan pelaku Yu Harri kepada penyidik bahwa dirinya menjula jasa marketing melalui aplikasi Intragram.

“Uangnya digunakan untuk pribadi dan keperluan keluarga. Dan uangnya sudah habis pak,” akunya.(*)

 

Kategori :