"Laporan polisinya sudah kita terima dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan," jelasnya.
BACA JUGA:Modus Memandikan Korban, Pria di Jakabaring Palembang Cabuli Anak Tetangga
Atas perbuatannya, pelaku melanggar UU Nomor 1/1946 tentang tindak pidana cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 294 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)