PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa angkat bicara terkait Oknum Lurah Talang Kelapa yang menjadi terjerat kasus dugaan korupsi sertifikat tanah program PTSL tahun 2018.
"Ya kami mengedepankan azas praduga tak bersalah, jabatan lurah dicopot apabila surat penahanan sudah kami terima," kata Ratu Dewa kepada SUMEKS.CO, Kamis 16 Maret 2023.
Ratu Dewa mengatakan, dirinya sudah meminta pihak BKPSDM terkait bukti surat penahan yang bersangkutan.
“Untuk statusnya sebagai PNS, masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kalau sudah itu, baru bisa diberhentikan,” imbuh Dewa.
BACA JUGA:Sebelum Oknum Lurah, Lingkaran Korupsi PTSL Seret Oknum Pejabat BPN Kota Palembang
Ditanya soal gaji, Ratu Dewa menyebutkan, selama proses hukum berjalan oknum Lurah tersebut masih menerima gaji, tetapi hanya 70 persen.
"Selain itu, untuk fasilitas oknum Lurah itu akan ditarik semua Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang," jelas Ratu Dewa.
Ratu Dewa menghimbau, kepada PNS yang ada di lingkungan Pemkot Palembang apapun bentuknya harus tertib administrasi dan patuh terhadap hukum.
"Saya himbau untuk menjadi pembelajaran yang ada di Kota Palembang, apabila masih ragu-ragu harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke inspektorat dan pihak terkait lainnya," tuturnya. (*)