KPU Sosialiasi Dapil dan Alokasi Kursi Dewan

Rabu 15-03-2023,19:27 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, mengsosialisasikan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, pada Pemilu 2024, di ball room hotel Griya Sintesa Muara Enim, Rabu 15 Maret 2023.

Soalnya Kabupaten Muara Enim sendiri ada perubahan dapil. Pada pemilu sebelumnya Kabupaten Muara Enim memiliki 4 Dapil, sementara pada 2024 mendatang secara resmi telah ditetapkan menjadi 5 dapil.

Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Ahyaudin mngatakan, KPU telah selesai melakukan penataan dapil dan telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan serta secara resmi telah keluar PKPU nomor 6 tentang penetapan daerah pemilihan.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya sebagai penyelenggara berkewajiban mensosialisasikan perubahan dapil ini kepada masyarakat, partai politik dan stakeholder karena dapil pemilu di Kabupaten Muara Enim berubah yang tadinya 4 dapil menjadi 5 dapil.

BACA JUGA:Patroli Pangan Aman dari Bahan Berbahaya

"Karena ada perubahana inilah, kami berkewajiban mensosialisasikan kepada masyatakat sehingga mengetahui pada pemilu 2024 mendatang, Kabupaten Muara Enim resmi memiliki 5 dapil, terutama untuk parpol," jelasnya.

Harapan ke depan, kami sudah merancang untuk seluruh jajaran penyelenggara hingga tingkat kecamatan dan desa untuk mensosialisasikan perubahan penetapan dapil ini.

Sedangkan untuk jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tidak berubah tetap 45 kursi, karena pembagian dapil berdasarkan jumlah penduduk.

Dijelaskannya untuk Dapil 1, 8 Kursi terdiri dari Kecamatan Muara Enim, Ujan Mas dan Benakat. Dapil 2, 8 kursi terdiri dari Kecamatan Gunung Megang, Belimbing, Rambang Niru dan Empat Petulai Dangku.

BACA JUGA:Video Dugaan Penistaan Agama Viral, Influencer Dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan

Dapil 3, 11 kursi terdiri dari Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Kelekar, Lembak, Muara Belida dan Belida Darat.

Dapil 4, 6 kursi terdiri dari Kecamatan Lubai, Lubai Ulu, Rambang dan Dapil 5, 12 kursi terdiri dari Kecamatan Tanjung Agung, Lawang Kidul, Panang Enim, Semende Darat Tengah, Semende Darat Ulu, Semende Darat Laut.(*)

 

 

Kategori :