KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Sebanyak 105 pucuk senjata api rakitan (Senpira) diserahkan warga ke Kepolisian Resort Kabupaten Ogan Komering Ilir (Polres OKI).
Ratusan senjata api itu berasal dari 18 Polsek yang ada dijajaran Polres OKI, melalui Operasi Senpi Musi, yang digelar sejak 10 Maret 2023.
"Sebanyak 105 pucuk Senpira itu ada laras panjang dan pendek. Kita juga berhasil menangkap 4 pelaku atas kepemilikan senjata api ilegal atau tanpa izin," terang Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP Sik, Senin 13 Maret 2023.
Secara rinci, Senpira yang diserahakan warga terdiri dari senjata api laras panjang sebanyak 38 pucuk, dan senjata api laras pendek sebanyak 67 pucuk. Selain senjata berhasil diamankan juga 5 butir amunisi.
BACA JUGA:Polres OKI Kejar Pelaku, Terkait Penemuan Jasad Romli Dalam Kubangan Lumpur
"Ratusan Senpira itu diserahkan masyarakat ke Polsek. Paling banyak berasal dari Polsek Sungai Menang dan Mesuji," jelas KBO Reskrim Ipda Akhirudin SH.
Sementara itu, dari 4 pelaku kepemilikan Senpira tanpa izin ditangkap dari empat lokasi berbeda. Yakni Dusun 1 Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang. Lalu Desa Bubusan, Kecamatan Jejawi, Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, serta Desa Makarti Jaya, Kecamatan Mesuji.
Empat pelaku tersebut, L alias KI (37) warga Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. Lalu S (49) warga Dusun 1 Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang OKI.
Kemudian, D (27) warga Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang OKI dan DI (34) warga Desa Bangun Harjo BK 6 Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Pastikan Kondusif, Anggota Polres OKI Patroli Dialogis di Wilayah SMK Negeri 3 Kayuagung
"Kesemua pelaku ini memiliki Senpira tanpa izin dan ada yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH.
Lebih lanjut untuk keempat pelaku ini masih didalami apakah residivis atau bukan. Alasan pelaku menyimpan Senpira rata-rata untuk jaga diri.
"Semua Senpira yang ada ini nantinya berkoordinasi dengan laboratorium forensik dan Sat Brimob, yang punya kompetensi mengenai senjata," jelasnya.
Ditambahkan, untuk pelaku yang telah ditangkap ini atas kepemilikan Senpira tanpa izin. Maka akan diproses hukum, sesuai dalam Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No 12 tahun 1951.
BACA JUGA:Akses Jalan Menuju SMK Negeri 3 Kayuagung Dibuka, Polres OKI Banjir Karangan Bunga