Jadi Pj Kades Ngestikarya, Herman Sawiran Tilap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar

Senin 13-03-2023,12:45 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menggelar sidang perdana kasus korupsi dana desa atas nama terdakwa Herman Sawiran, oknum Pj Kades Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas, Senin 13 Maret 2023.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH, mengagendakan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Kejari Lubuk Linggau, yang dibacakan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH.

Sebagaimana dakwaan yang dibacakan, diketahui pada tahun 2019 dan 2020 Desa Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas mendapatkan dana desa dengan total Rp3 miliar, yang mana lebih kurang Rp898 juta diselewengkan terdakwa Herman Sawiran.

Secara singkat juga diterangkan Jaksa, penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa Herman Sawiran yakni mulai dari penyelewengan beberapa honor seperti pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD, dan sebagainya.

BACA JUGA:Pj Kades Ngestikarya Main Perempuan, Berujung Penjara

Selain itu, disinyalir terdakwa Herman Sawiran melakukan kegiatan fiktif dalam pembangunan desa seperti prasarana peningkatan jalan Desa Ngestikarya.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Herman Sawiran di dakwa sebagaimana diatur dan diancam dakwaan alternatif lebih subsideritas, yakni Primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 atau lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Herman Sawiran yang saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II Lubuk Linggau tidak membenarkan dakwaan jaksa dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Diwawancarai usai pembacaan dakwaan, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH mengatakan uang dana desa yang diselewengkan sebesar hampir Rp900 juta oleh terdakwa Herman Sawiran diduga untuk berfoya-foya.

"Namun, itu akan kita buktikan lebih lanjut pada saat pembuktian perkara di persidangan pada sidang selanjutnya," ujar Hamdan.

BACA JUGA:Pak Kades Gunakan Bantuan COVID-19 untuk Iuran Anak Sekolah

Direncanakan, lanjut Hamdan, dalam pembuktian perkara ini Kejari Lubuklinggau berencana akan menghadirkan 20-an saksi di persidangan, dari jumlah saksi keseluruhan 56 orang saksi.

"Saksi-saksi akan kami pilah lagi, dan akan dihadirkan secara bertahap kemungkinan sepuluh saksi terlebih dahulu," tuturnya.

Disinggung mengenai adanya kemungkinan keterlibatan perangkat desa lainnya dalam perkara ini, Hamdan menjawab lugas dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polres, nyatanya uang dana desa yang dicairkan melalui rekening desa, perangkat desa lainnya tidak ikut dilibatkan.

Diterangkannya, uang dana desa yang dikirim ke rekening Desa Ngestikarya diduga langsung ditarik dan disimpan langsung oleh terdakwa Herman Sawiran.

Kategori :