Modusnya, pelaku yang mengaku anggota LSM mengancam sejumlah kepala sekolah (kepsek) jika tidak memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana BOS, akan dilaporkannya ke Polda Sumsel dan Kejati Sumsel di Palembang.
BACA JUGA:Demo Kejati Sumsel, Koalisi LSM Dukung Jaksa Lakukan Kasasi Atas Vonis Terdakwa Narkoba Bebas
Lalu, pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta kepada sejumlah Kepsek.
Namun karena sudah mengarah dugaan pemerasan, dilaporkan ke polisi hingga ketiganya ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Selayaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT), usai serahterima uang.
Hingga tadi malam, ketiga oknum LSM tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Demo Kejati Sumsel, Koalisi LSM Dukung Jaksa Lakukan Kasasi Atas Vonis Terdakwa Narkoba Bebas
Termasuk Ketua MKKS SMA Kota Lubuklinggau Agustunizar, masih di Polres Lubuklinggau.
“Sedang memberi keterangan ke penyidik,” kata Agustunizar, saat dikonfirmasi. (lid)