“Modus pelaku ini melihat sepeda motor milik korban yang parkir di teras rumah kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” beber AKP Shisca.
Sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 2 juta hingga Rp 3 Juta.
Akibat ulahnya, tersangka terancam melanggar 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pencuri diamuk massa usai kepergok melakukan aksinya Rabu 1 Maret 2023 malam.
BACA JUGA:Kantor Camat Kemuning Megah, ini Pesan Anggota DPRD Palembang
Aksi pencurian itu diketahui di kawasan Jalan Rawajaya, Kecamatan Kemuning Palembang dan viral di media sosial.
Dalam video yang diterima SUMEKS.CO Kamis 2 Maret 2023, tampak pelaku sempat diselamatkan sebagian warga dan dibawa ke depan teras salah satu rumah.
Anggota Polsek Kemuning yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Namun, saat akan dibawa ke mobil Patroli Polsek Kemuning, warga yang terlanjur kesal terus menhajarnya dengan tangan kosong.
BACA JUGA:Gedung Kantor Camat Kemuning Bergaya Klasik Eropa
Teriakan warga yang kesal juga memancing warga lain yang datang mendekati pelaku yang akan dibawa masuk ke dalam mobil Patroli Polsek Kemuning.
Informasi yang diperoleh, pelaku ini melakukan aksinya di rumah milik tetangganya sendiri namun kepergok setelah korban melihat rekaman CCTV.
Pelaku yang babak belur dimassa ini oleh petugas Polsek Kemuning membawanya ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang dan kemudian diamankan.
Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina SIK, MSi, saat dikofirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih belum dilakukan pemeriksaan karena masih mengalami luka serius,” ujar AKP Shisca.(*)