DENPASAR, SUMEKS.CO - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang melancong ke Indonesia, menyalahgunakan visanya. WNA berinisial asal Negeri Beruang Putih itu bukannya tinggal sebagai turis, melainkan bekerja sebagai fotografer di Bali.
Karena ketahuan, bule Rusia itu akan dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis 9 Maret pukul 13.00 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan bahwa hari ini pihaknya akan memulangkan WNA Rusia yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
“Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Tedy Riyandi saat jumpa pers di aula kantornya di Denpasar, Bali, Rabu 8 Maret 2023 malam.
BACA JUGA: Traveler, Ingat Visa Transit di Arab Saudi Tak Bisa untuk Haji
Dia menegaskan bahwa visa kunjungan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada SR merupakan izin tinggal kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur. Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa wisatawan.
“Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Dia menjadi fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” kata Tedy.
Imigrasi Denpasar pun menjerat SR dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang salah satu sanksinya pemulangan paksa atau deportasi. Imigrasi Denpasar menyampaikan SR telah menyiapkan tiket kepulangan ke negaranya sehingga ia langsung dideportasi, Kamis.
Dikatakannya, Imigrasi Denpasar sejak awal bulan ini telah aktif mengawasi aktivitas SR, yang selama di Bali tinggal di Nusa Penida, Klungkung, Bali, dan ia pun dipanggil ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa pada Selasa 7 Maret. “Dari hasil pemeriksaan itu, dia mengaku awalnya berwisata, tetapi fakta dan kenyataannya dia sambil bekerja sebagai fotografer,” kata Tedy. Kepada pihak Imigrasi, SR, yang diketahui kemudian bernama Sergei Rodin, mengaku tidak menerima bayaran selama melakoni profesinya sebagai fotografer.
BACA JUGA:Dongkrak Kunjungan Wisman, BRI Berikan Fasilitas Pembayaran Online dalam e-Visa
“Yang bersangkutan mengaku tidak menerima bayaran, tetapi berdasarkan bukti dan saksi, kami dapat mengenakan yang bersangkutan Pasal 75,“ kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Iqbal Rifai pada sesi jumpa pers yang sama.
Dia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi WNA berusia 44 tahun itu memiliki cukup banyak klien. Namun sejauh ini kliennya tidak ada yang warga negara Indonesia. Di sesi jumpa pers yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan penindakan dan pendeportasian SR merupakan bukti Imigrasi hadir menjaga Indonesia, khususnya Bali, dari WNA yang tidak bertanggung jawab.
Dia meminta masyarakat tidak takut melaporkan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh WNA. Barron menjamin identitas pelapor hanya untuk kepentingan verifikasi pihak Imigrasi dan tidak akan disebarluaskan ke publik. “Seandainya ada bahan aduan, silakan saja tidak usah takut-takut, sungkan-sungkan mengadukan kepada kami, karena tanpa masyarakat kami bukan apa-apa. Kami memiliki keterbatasan pelanggaran keimigrasian yang terjadi di Bali,” kata Barron.