Diduga Rem Blong, Mobil Suzuki Splash Remuk Disambar Kereta Api Logistik Prabumulih-Muara Enim

Rabu 08-03-2023,21:12 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora

Pihaknya mengajak masyarakat untuk disiplin dan patuh aturan di perlintasan dan area jalur kereta api, sesuai dengan Pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Di samping itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sebagai operator PT KAI (Persero) Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan para pihak dan seluruh stakeholder terkait perlintasan sebidang dan mengajak komunitas pencinta kereta api dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Untuk waspada serta disiplin di perlintasan KA, agar tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas di perlintasan yang melibatkan kereta api dengan pengguna kendaraan ataupun kejadian orang menemper kereta api di jalur KA yang mengakibatkan adanya korban jiwa. 

BACA JUGA:Pulang Menyadap Karet, Sarmina Tertabrak Kereta Api di Rel Perlintasan

"Adanya kejadian mobil menemper KA, pada hari ini kami sampaikan bahwa sesuai prosedur operasi setiap akan melintasi di perlintasan, masinis telah membunyikan semboyan 35 melalui terompet lokomotif sebagai penanda bahwa akan ada kereta api yang akan lewat, sehingga  kendaraan lain yang akan melintas di jalur tersebut agar berhati-hati/berhenti untuk keselamatan perjalanan," tegasnya.

Dia juga mengaku KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.(*)

Kategori :