Jadwal Pelunasan Bipih Menunggu Kementerian Agama, Diberikan Waktu Satu Bulan

Selasa 07-03-2023,17:07 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rappi Darmawan

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Jamaah Calon Haji  (JCH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang bakal berangkat tahun 2023/1444 Hijriah untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) masih menunggu pengumuman dari Kementerian Agama. 

"Kita masih menunggu untuk jadwal pelunasan  bagi JCH dari Kementerian Agama. Insya Allah dalam Maret ini diumumkan jadwalnya," terang Kepala Kemenag Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Drs H Subrata SH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, H Mutawalli MPdi. 

Dikatakannya, dalam pelunasan biaya haji setelah diumumkan jadwalnya dan yang berhak melunasi, biasanya diberikan waktu selama satu bulan. 

"Saat ini kemungkinan masih melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat dan berhak melunasi," ujar Mutawalli, kepada SUMEKS.CO, Selasa 7 Maret 2023.

BACA JUGA:Peminat Haji Kabupaten OKI Membeludak, Kantor Kemenag Minta Tambahan Kuota

Lanjutnya, kemarin itu diperkirakan jadwal pelunasan dimulai hari ini hingga April mendatang. Biasanya dalam hal pelunasan biaya haji ini berbarengan dengan kuota resmi yang akan berangkat. Yakni nama nama JCH yang berhak pelunasan. 

Dimana JCH Kabupaten hampir setiap hari telah menanyakan jadwal pelunasan biaya haji. Nantinya apabil telah mendapatkan jadwal pelunasan, sehingga pihaknya langsung menginformasikan kepada semua JCH yang bakal berangkat. Agar para JCH bersiap.

Dikatakan Mutawali, adapun jumlah JCH yang bakal berangkat ada sebanyak 370 orang sedangkan JCH cadangan sebanyak 25 orang. 

"Apabila dari JCH reguler ada yang tidak melunasi maka diberikan kepada JCH cadangan sesuai dengan nomor urut porsi," tegas Mutawalli. 

BACA JUGA:7 Warga OKI Daftar Haji Dalam Sehari, 1.800 Masuk Daftar Tunggu Haji

Mutawalli menyebut, saat ini masih belum diketahui berapa jumlah kuota resmi JCH untuk Kabupaten OKI. Sehingga masih menunggu, dimana jumlah kuota resmi inilah yang berhak melunasi nantinya. 

Untuk diketahui Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR menyepakati biaya ibadah haji yang harus dibayarkan, atau disetor oleh jemaah sebesar Rp 49.812.700.

Dimana pembiayaan itu uang tersebut disetor ke bank-bank penerima biaya haji yang telah ditunjuk.(*) 

Kategori :