Polisi Penimbun BBM di Palembang Segera Disidang

Senin 06-03-2023,14:57 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Safrudin, oknum polisi tersangka kasus dugaan penimbunan BBM Ilegal, yang terbakar hebat di Kelurahan Keramasan, Palembang beberapa waktu lalu, tidak lama lagi akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, tersangka Safrudin diagendakan menjalani sidang perdana pada Kamis tanggal 9 Maret 2023 mendatang.

Dikonfirmasi pada salah satu juru bicara PN Palembang, Edi Pelawi Syahputra SH MH, Senin 6 Maret 2023 menerangkan agenda sidang perdana akan di gelar di Ruang Cakra lantai I gedung PN Palembang.

Untuk perangkat persidangan majelis hakim, diterangkannya sebagaimana penetapan ditunjuk H Sahlan Effendi SH MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota yaitu Paul Marpaung SH MH dan Harun Yulianto SH MH.

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Gerebek Gudang Solar Oplosan di Keramasan Kertapati

"Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang," ungkap Edi Pelawi Syahputra.

Masih kata Edi Pelawi Syahputra, kemungkinan besar mekanisme persidangan masih tetap menggunakan sistem online, yakni tersangka akan mendengar pembacaan dakwaan dari balik layar monitor sidang.

Namun, lanjutnya untuk perangkat sidang yang lain seperti JPU dan penasihat hukum terdakwa tetap diharapkan hadir langsung dalam ruang sidang.

Dia berharap, kepada pengunjung sidang untuk selalu menjaga tata tertib selama jalannya persidangan nantinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penimbunan BBM jenis solar dilakukan disalah satu gudang khusus, disinyalir milik oknum polisi bernama Saparuddin yang lalu disewakan untuk kegiatan ilegal drilling.

BACA JUGA:Gudang BBM Solar di Keramasan Kertapati Terbakar, Begini Penjelasan Polisi

Dari kegiatan ilegal drilling tersebut, nyatanya pada bulan September 2022 silam menyebabkan kebakaran, dan ledakan hebat. Kebakaran hebat tak hanya membakar gudang penimbunan BBM Subsidi beserta isinya, juga menghanguskan sejumlah bangunan lainnya di sekitar gudang.

Adapun ditaksir nilai kerugian akibat kegiatan ilegal drilling tersebut mencapai miliaran rupiah.

Bahwa atas perbuatannya, tersangka Safrudin sebagaimana keterangan dari Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH beberapa waktu lalu, dijerat Pasal 53 Jo pasal 23A ayat (1) UU RI no 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 40 angka 5  dan 8 UU RI no ll tahun 2020 tentang ciptakerja Jo 56 angka 2 KUHPidana.

Kategori :