PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan tak ambil pusing dengan putusan pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.
Yaitu pada amar putusan di poin ke lima, yaitu: ‘Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari’.
Poin putusan itu tidak menjadikan jajaran KPU di Sumsel ragu dan bimbang untuk menjalankan tahapan yang sudah berjalan.
Apalagi, Partai Prima yang menggugat memang sudah dinyatakan tidak lolos dan tidak masuk dalam daftar peserta pemilu 2024.
BACA JUGA:Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Penipuan, Ketua: Itu Masalah Individu, Serahkan ke Penegak Hukum
“Kita akan tetap bekerja sesuai mekanisme dan tahapan yang sudah ada,” kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin SE MSi, Jumat, 3 Maret 2023.
Terkait upaya hukum dari putusan tingkat pertama itu, menjadi kewenangan KPU RI.
Untuk langkah hukum telah diputuskan. KPU RI langsung menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut.
Kalaupun kalah dibanding, masih ada upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Penipuan, Ketua: Itu Masalah Individu, Serahkan ke Penegak Hukum
“Masih panjang, dan itu kewenangan pusat. Yang penting kita di daerah kerja,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto mengungkapkan, pihaknya tidak bisa melampaui kewenangan KPU RI terkait adanya putusan penundaan pemilu dari PN Jakarta Pusat.
“Sebenarnya, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa proses kepemiluan. Karena itu ranahnya Bawaslu dan PTUN. Kalau terjadi sengketa usai pemilu, jalurnya ke MK,” ungkapnya.