PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang akan dibentuk berdasarkan turunan Peraturan Wali Kota (Perwali). Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa kepada SUMEKS.CO, di Ruang Parameswara Kantor Wali Kota Palembang, Jumat 3 Maret 2023.
"BPBD akan dibentuk ada turunannya Perwali," kata Ratu Dewa.
Ratu Dewa menjelaskan, persoalan penamaan atau nomenklatur BPBD harus sesuai dari induknya yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
"Soal penamaan nomenklaturnya sesuai dengan induknya," jelasnya.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Pertimbangkan Bentuk BPBD
Ratu Dewa menuturkan, pembentukan BPBD Kota Palembang akan dilakukan secepatnya. "Secepatnya dalam tahun ini. Karena itu harus terverifikasi berdasarkan by SDM, aset, anggaran, dan lain sebagainya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kota Palembang, Zulkarnain mengungkapkan pembentukan BPBD Palembang masih dalam tahap kajian.
“Berdasarkan Permendagri adanya perubahan nomenklatur dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Untuk Penanggulangan bencana itu rencananya mau dilakukan kajian terlebih dahulu, apakah itu akan mengikuti dinas yang lain atau dilakukan pembentukan organisasi yang baru,” ungkap Zulkarnain di ruang kerjanya, Selasa 21 Februari 2023.
BACA JUGA:Intensitas Curah Hujan, BPBD Tetapkan Status Siaga
Zulkarnain menjelaskan nantinya akan dibentuk tim gabungan yang terdiri atas Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan BPKAD, Bagian Hukum dan Ortala Setda Kota Palembang yang bertugas untuk berkoordinasi dengan kementerian.
“Tim ini nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian untuk menentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana yang tepat atau untuk pembentukan organisasi baru untuk penanggulangan bencana,” tutupnya.