Kedes Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan, atas perbuatannya dinyatakan terbukti bersalah dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri OKI selama 3 bulan pidana penjara.
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena Terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 bulan.
Putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada 30 Agustus 2022 lalu telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Sementara Erieka (42), warga Dusun 1 Kuala Lebung Itam Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir, mendesak Pemerintah Kabupaten OKI agar memberhentikan Samsul Bahri sebagai Kades Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan OKI.
BACA JUGA:Gali Potensi Desa, Kades di OKI Ikuti Workshop Pengelolaan Desa Wisata
"Perkara pidana ini juga telah ada putusan berkekuatan hukum tetap putusan Kasasi No 49 K/Pid/2023 tanggal 31 Januari 2023. Putusan itu meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," terang Erieka.
Diungkapkan, peraturan pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 54 ayat 1 huruf g dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada ayat 4 pemberhentian Kades, pada ayat 3 ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota. "Jadi berdasarkan PP itu mohon agar diterbitkan surat keputusan pemberhentian Samsul Bahri selaku Kades Simpamg Tiga Makmur," katanya.
Kades ini menjalani perkara tindak pidana memalsukan tanda tangan Erieka sebagai ketua BPD dalam dokumen Berita Acara Permusyawaratan Desa tahun 2016, 2017,2018 dan 2019.(*)