JAKARTA, SUMEKS.CO - Keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan uji materi UU No 17 Tahun 2017 tentang perpanjangan masa jabatan presiden, mendapat apresiasi dari DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil memuji keputusan MK yang menolak uji materi masa jabatan presiden yang diatur UU No 17 Tahun 2017. Bahkan Nasih Djamil, hakim MK masih waras dengan keputusan tersebut.
“Alhamdulillah MK masih waras, saya senang dengar berita itu. Berarti memang artinya MK menyadari bahwa kekuasaan itu memang harus ada pembatasan, kekuasaan itu harus ada pengawasan,” kata Nasir di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.
Nasir Djamil menyebut, putusan MK tersebut sudah tepat sehingga dapat mengakhiri pula polemik perpanjangan masa jabatan presiden yang selama ini bergulir di publik.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Ajak Industri Otomotif Geser ke Kendaraan Listrik
“Jadi MK sudah dalam posisi yang benar kalau kemudian menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut karena konstitusi sudah mengatur, dan karena itu ini menjadi akhir dari polemik atau perbincangan atau perdebatan soal perpanjangan jabatan presiden,” ujarnya.
Dia juga meyakini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun akan fatsun dengan konstitusi yang mengatur bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode.
“Saya percaya bahwa Presiden Jokowi juga sudah tahu bahwa itu putusannya, meskipun dia belum lihat tapi dia sudah bisa baca bahwa MK pasti memutuskan tidak menerima atau menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut,” tuturnya.
Ia menilai alasan apa pun tidak dapat dijadikan pembenaran bagi amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
BACA JUGA:Presiden RI Meninjau Stok dan Harga Bahan Pangan di Pasar Wonokromo Surabaya
“Karena memang situasi yang ada itu tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada pembenaran untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan presiden tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.
“Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,” tutur Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.
Saldi Isra menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
BACA JUGA:Gerindra Sambut Dukungan Presiden