Oknum Kades di Ogan Ilir Diduga Nikah Siri dengan ASN Puskesmas Selama 6 Bulan, Dijadikan Istri Kedua!

Selasa 28-02-2023,19:59 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Edward Desmamora

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, diduga telah melakukan pernikahan untuk kedua kalinya dengan seorang perempuan yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas di desa yang sama.

Lantaran tak mendapatkan restu dari istri sah, oknum Kades ini pun akhirnya melakukan pernikahan secara siri dengan oknum ASN Puskesmas di desanya tersebut. Menurut informasi yang beredar, keduanya sudah menikah siri selama enam bulan lamanya.

"Perempuan tersebut merupakan janda anak tiga," kata narasumber SUMEKS.CO yang identitasnya minta dirahasiakan, Selasa, 28 Februari 2023.

Menurut narasumber tersebut, lantaran tak terima setelah mengetahui sang suami telah menikah siri dengan wanita lain, sang istri pun sempat minggat dari rumah mereka bersama anak-anaknya. 

BACA JUGA:Oknum Kades di OKI Korupsi Dana BLT Covid-19 Ratusan Juta, Ngaku untuk Biaya Sekolah Anak

"Akan tetapi, saat ini istri sah sudah kembali ke rumah bersama anak-anak mereka," lanjutnya.

Meskipun saat ini sudah kembali ke rumah mereka, namun diduga istri sah Kades ini mengalami kondisi yang drop. Sehingga mengakibatkan kinerjanya sebagai Ketua TP-PKK Desa menjadi tidak maksimal.

"Yang jelas YL sekarang bisa dibilang down sejak suaminya dikabarkan menikah lagi. Sudah dua bulan setiap pertemuan PKK beliau tidak hadir, selalu diwakili," katanya lagi.

Seperti diketahui, salah satu pedoman bagi ASN yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN. 

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Dana Desa, Oknum Kades Purun Timur Kabupaten Pali Ditahan

Peraturan tersebut melarang dengan tegas ASN wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.

Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, "Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat atau istri kedua, ketiga dan keempat dilarang menjadi ASN". 

Sanksi berat akan dijatuhkan kepada ASN yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya.

Menurut Pasal 15 Ayat 2, ASN wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 

BACA JUGA:Oknum Kades Bisnis Minyak di Lahan Hutan Produksi

Kategori :