PALEMBANG, SUMEKS.CO – Sudah 24 orang diperiksa penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.
Mereka jadi saksi dalam kasus kekerasan terhadap anak-anak Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin.
Berdasarkan pengakuan mereka serta rekaman video, pemilik panti, Hidayatullah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Para saksi itu, anak panti, istri tersangka, pengurus dan warga sekitar panti.
BACA JUGA:Wawako Palembang tak Tahu Jika Pemilik Panti Asuhan Bekerja Sebagai Honorer Pemkot
Mereka diperiksa secara marathon sejak Sabtu, 25 Februari 2023 hingga Minggu, 26 Februari 2023.
“Terungkap kalau kekerasan itu sudah terjadi setahun terakhir, sejak 2022 hingga 2023. Terakhir, 15 dan 20 Februari lalu, dengan korbannya D,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Senin 27 Februari 2023.
Kata Ngajib, untuk korbannya ada 18 dari 20 anak-anak panti asuhan yang berlokasi di Jl Mangkubumi, Lr Bunga, 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II itu.
Mereka mengaku adanya kekerasan fisik atau verbal itu.
BACA JUGA:Wawako Palembang tak Tahu Jika Pemilik Panti Asuhan Bekerja Sebagai Honorer Pemkot
“Untuk dugaan kekerasan seksual terhadap para korban masih kita dalami,” imbuhnya.
Pengakuan tersangka kepada penyidik, kekerasan itu untuk mendisplinkan anak-anak panti yang dianggapnya malas, tidak disiplin dan nakal.
“Tapi tetap saja perbuatan tersangka setahun ini bentuk kekerasan. Anak-anak yang tidak mendengar atau bertingkah ada yang dipukul, ditampar atau dibentak. Para korban hanya diam dan tidak melawan karena takut tersangka semakin emosi,” tuturnya.