LAHAT, SUMEKS.CO - Pemkab Lahat tengah menggodok raperda penataan desa. Dalam raperda itu akan mengantur sarana prasarana desa dan pemakaran dusun. Dan tentu saja apa saja syarat pemekaran dusun dibahas dalam raparda tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat Darul Effendi, melalui Kabid Penataan Desa Rosmala Dewi didampingi Kasi Sub Koordinator Kewenangan Desa Wagik mengatakan, belum bisa memastikan raperda itu disetujui. Namun, raperda itu sedang dibahas oleh DPRD Lahat. “Kalau pemekaran dusun itu diperlukan tim teknis,” katanya via seluler, Senin (20/2). Dijelaskannya, pemekaran dusun ditujukan untuk dapat memberikan pengakuan dan penghormatan atas dusun, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas dusun. “Tim teknis ini yang mengaturnya peraturan bupati (perbup). Lalu melibatkan OPD terkait, karena ada kajian-kajian terkait pemekaran suatu wilayah dusun,” jelasnya. Dia mencontohkan, wilayah Kecamatan Lahat dengan Kota Agung, ada perbedaan jumlah penduduk ditiap desa. Tentu berbeda juga syarat-syarat pengaturan pemekaran di tiap dusun dalam satu kawasan desa. “Diajukan usulan raperda ini karena dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, tidak ada penjelasan pemekaran dusun,” jelasnya. (*)Syarat Pemekaran Dusun
Senin 27-02-2023,05:42 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #syarat
Kategori :
Terkait
Kamis 13-03-2025,12:07 WIB
DANA dan Tiket.com Buka Program Mudik Gratis Hingga Hadiah Rp200 Juta, Cek Syaratnya Disini
Selasa 04-03-2025,13:33 WIB
Operasi Pasar Pangan Murah di Kantor Pos Merdeka Palembang, Cek Syarat dan Harganya Disini
Selasa 18-02-2025,19:05 WIB
Perpanjang dan Bikin SIM Baru di Polrestabes Palembang Berlaku Tarif Tes Psikologi untuk Semua Golongan
Selasa 04-02-2025,08:48 WIB
Ini Info Syarat dan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025
Sabtu 02-11-2024,20:12 WIB
Ini Syarat yang Disiapkan Pelamar PPPK Tahap 2, Dibuka Pertengahan November 2024
Terpopuler
Senin 28-04-2025,09:37 WIB
Say Goodbye Rebahin! Nonton Film Bioskop Pengepungan di Bukit Duri Aman dan Nyaman Tanpa Iklan
Senin 28-04-2025,07:54 WIB
Live Painting Rejo Arianto Memukau di Depan Patung Biawak Karyanya yang Dibenci Pemain Proyek Nakal
Senin 28-04-2025,12:14 WIB
Live Super Big Match, Persebaya Lawan Arema FC, Ayo Salip Dewa United
Senin 28-04-2025,05:28 WIB
Kocak Jay Idzes Dijewer Kakak Eliano Raijnders Saat Bentrok Venezia vs AC Milan Berkesudahan 0-2
Terkini
Senin 28-04-2025,22:08 WIB
Murok Jerami Desa Namang Diresmikan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia
Senin 28-04-2025,21:15 WIB
HBP ke 61 Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Tekankan Pembinaan Kerohanian dan Kepribadian
Senin 28-04-2025,19:51 WIB
PS Palembang dan Bumara FC Tersingkir Lebih Awal, Ini Daftar Grup Babak 32 Besar Liga 4 2024/2025
Senin 28-04-2025,19:30 WIB
Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna XI DPRD, Terima Rekomendasi Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2024
Senin 28-04-2025,19:06 WIB