LAHAT, SUMEKS.CO - Pemkab Lahat tengah menggodok raperda penataan desa. Dalam raperda itu akan mengantur sarana prasarana desa dan pemakaran dusun. Dan tentu saja apa saja syarat pemekaran dusun dibahas dalam raparda tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat Darul Effendi, melalui Kabid Penataan Desa Rosmala Dewi didampingi Kasi Sub Koordinator Kewenangan Desa Wagik mengatakan, belum bisa memastikan raperda itu disetujui. Namun, raperda itu sedang dibahas oleh DPRD Lahat. “Kalau pemekaran dusun itu diperlukan tim teknis,” katanya via seluler, Senin (20/2). Dijelaskannya, pemekaran dusun ditujukan untuk dapat memberikan pengakuan dan penghormatan atas dusun, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas dusun. “Tim teknis ini yang mengaturnya peraturan bupati (perbup). Lalu melibatkan OPD terkait, karena ada kajian-kajian terkait pemekaran suatu wilayah dusun,” jelasnya. Dia mencontohkan, wilayah Kecamatan Lahat dengan Kota Agung, ada perbedaan jumlah penduduk ditiap desa. Tentu berbeda juga syarat-syarat pengaturan pemekaran di tiap dusun dalam satu kawasan desa. “Diajukan usulan raperda ini karena dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, tidak ada penjelasan pemekaran dusun,” jelasnya. (*)Syarat Pemekaran Dusun
Senin 27-02-2023,05:42 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #syarat
Kategori :
Terkait
Kamis 13-03-2025,12:07 WIB
DANA dan Tiket.com Buka Program Mudik Gratis Hingga Hadiah Rp200 Juta, Cek Syaratnya Disini
Selasa 04-03-2025,13:33 WIB
Operasi Pasar Pangan Murah di Kantor Pos Merdeka Palembang, Cek Syarat dan Harganya Disini
Selasa 18-02-2025,19:05 WIB
Perpanjang dan Bikin SIM Baru di Polrestabes Palembang Berlaku Tarif Tes Psikologi untuk Semua Golongan
Selasa 04-02-2025,08:48 WIB
Ini Info Syarat dan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025
Sabtu 02-11-2024,20:12 WIB
Ini Syarat yang Disiapkan Pelamar PPPK Tahap 2, Dibuka Pertengahan November 2024
Terpopuler
Senin 19-05-2025,09:03 WIB
Inilah 3 Tim Terdegradasi ke Liga 2 Musim Depan, Prediksi Panas Laga Penentuan Terakhir
Senin 19-05-2025,04:49 WIB
Teh Novi Anggap Kasus Mahasiswa Perawat Wawancara Rifin Dendeng di RSJ Selesai, Mbaknya Sudah Minta Maaf
Senin 19-05-2025,10:06 WIB
Polres Ogan Ilir Buru Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil yang Ditemukan Tak Bernyawa di Perkebunan Tebu
Senin 19-05-2025,15:49 WIB
Gerombolan Sapi Keliaran Resahkan Warga Tanjung Batu Ogan Ilir, Sering Masuk Pekarangan & Rusak Tanaman
Senin 19-05-2025,04:04 WIB
Elkan Baggott Definisi Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Datang Paling Awal ke Bali Tak Masuk Garuda Calling
Terkini
Senin 19-05-2025,21:53 WIB
Ratu Dewa Instruksikan Camat Realisasikan Program RDPS saat Buka Musrenbang 2025
Senin 19-05-2025,21:12 WIB
Sosok Jenderal Asal Sumsel, Mohammad Iqbal Resmi Jabat Sekjen DPD RI
Senin 19-05-2025,20:19 WIB
Kades Sukaraja SP Padang Mengundurkan Diri, Alasnnya!
Senin 19-05-2025,20:07 WIB