LAHAT, SUMEKS.CO - Pemkab Lahat tengah menggodok raperda penataan desa. Dalam raperda itu akan mengantur sarana prasarana desa dan pemakaran dusun. Dan tentu saja apa saja syarat pemekaran dusun dibahas dalam raparda tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat Darul Effendi, melalui Kabid Penataan Desa Rosmala Dewi didampingi Kasi Sub Koordinator Kewenangan Desa Wagik mengatakan, belum bisa memastikan raperda itu disetujui. Namun, raperda itu sedang dibahas oleh DPRD Lahat. “Kalau pemekaran dusun itu diperlukan tim teknis,” katanya via seluler, Senin (20/2). Dijelaskannya, pemekaran dusun ditujukan untuk dapat memberikan pengakuan dan penghormatan atas dusun, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas dusun. “Tim teknis ini yang mengaturnya peraturan bupati (perbup). Lalu melibatkan OPD terkait, karena ada kajian-kajian terkait pemekaran suatu wilayah dusun,” jelasnya. Dia mencontohkan, wilayah Kecamatan Lahat dengan Kota Agung, ada perbedaan jumlah penduduk ditiap desa. Tentu berbeda juga syarat-syarat pengaturan pemekaran di tiap dusun dalam satu kawasan desa. “Diajukan usulan raperda ini karena dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, tidak ada penjelasan pemekaran dusun,” jelasnya. (*)Syarat Pemekaran Dusun
Senin 27-02-2023,05:42 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #syarat
Kategori :
Terkait
Minggu 13-07-2025,09:14 WIB
Wajib Tahu! 2 Syarat Utama MenPAN RB Agar Tenaga Honorer Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu
Kamis 13-03-2025,12:07 WIB
DANA dan Tiket.com Buka Program Mudik Gratis Hingga Hadiah Rp200 Juta, Cek Syaratnya Disini
Selasa 04-03-2025,13:33 WIB
Operasi Pasar Pangan Murah di Kantor Pos Merdeka Palembang, Cek Syarat dan Harganya Disini
Selasa 18-02-2025,19:05 WIB
Perpanjang dan Bikin SIM Baru di Polrestabes Palembang Berlaku Tarif Tes Psikologi untuk Semua Golongan
Selasa 04-02-2025,08:48 WIB
Ini Info Syarat dan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025
Terpopuler
Minggu 20-07-2025,19:04 WIB
Konten Kreator Ogan Ilir Bikin Ulah, Buru-Buru Cabut Postingan Soal Gaji FB Pro dan TNI
Minggu 20-07-2025,19:46 WIB
Lilie Putri Rojlah Ketakutan, Netizen Gaungkan Report Akun Konten Kreator Ogan Ilir Sampai Tumbang
Minggu 20-07-2025,05:44 WIB
Misteri Mayat Warga Palembang Mengapung di Bawah Jembatan Kurung Ogan Ilir, Pakaian Lengkap Tanpa Alas Kaki
Minggu 20-07-2025,04:11 WIB
Terungkap Motif Perkelahian Berujung Maut di Tangga Buntung, Korban dan Pelaku Berteman
Minggu 20-07-2025,08:06 WIB
Puluhan Warga Blitar Pilih Tulisan 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME' di KTP, Bikin Gegerkan Publik
Terkini
Minggu 20-07-2025,22:51 WIB
Timnas Indonesia Juara SEA V.League 2025 Leg 2 Usai Drama Lima Set Kontra Thailand di Jakarta
Minggu 20-07-2025,21:49 WIB
3 Korban Tewas Saat KM Barcelona 5 Terbakar di Perairan Minahasa, TNI AL Pastikan Karena Sakit
Minggu 20-07-2025,20:38 WIB
Oppo K13 Turbo Tawarkan Keungggulan Layar Panel Amoled dengan Refresh Rate 144 Hz
Minggu 20-07-2025,20:15 WIB
Wajib Tahu! Ini Penjelasan Guru PPPK Tidak Dapat Uang Pensiunan dan Gajinya Tak Sama
Minggu 20-07-2025,19:50 WIB