LAHAT, SUMEKS.CO - Pemkab Lahat tengah menggodok raperda penataan desa. Dalam raperda itu akan mengantur sarana prasarana desa dan pemakaran dusun. Dan tentu saja apa saja syarat pemekaran dusun dibahas dalam raparda tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat Darul Effendi, melalui Kabid Penataan Desa Rosmala Dewi didampingi Kasi Sub Koordinator Kewenangan Desa Wagik mengatakan, belum bisa memastikan raperda itu disetujui. Namun, raperda itu sedang dibahas oleh DPRD Lahat. “Kalau pemekaran dusun itu diperlukan tim teknis,” katanya via seluler, Senin (20/2). Dijelaskannya, pemekaran dusun ditujukan untuk dapat memberikan pengakuan dan penghormatan atas dusun, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas dusun. “Tim teknis ini yang mengaturnya peraturan bupati (perbup). Lalu melibatkan OPD terkait, karena ada kajian-kajian terkait pemekaran suatu wilayah dusun,” jelasnya. Dia mencontohkan, wilayah Kecamatan Lahat dengan Kota Agung, ada perbedaan jumlah penduduk ditiap desa. Tentu berbeda juga syarat-syarat pengaturan pemekaran di tiap dusun dalam satu kawasan desa. “Diajukan usulan raperda ini karena dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, tidak ada penjelasan pemekaran dusun,” jelasnya. (*)Syarat Pemekaran Dusun
Senin 27-02-2023,05:42 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #syarat
Kategori :
Terkait
Kamis 14-05-2026,11:46 WIB
Dimediasi Gubernur, Desa Wisata Gunung Dempo Dibuka Kembali
Senin 22-09-2025,13:30 WIB
Mulai Hari Ini Pengajuan Pembuatan Penerbitan SKCK Hanya di Tingkat Polrestabes Palembang, Kecuali?
Minggu 13-07-2025,09:14 WIB
Wajib Tahu! 2 Syarat Utama MenPAN RB Agar Tenaga Honorer Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu
Kamis 13-03-2025,12:07 WIB
DANA dan Tiket.com Buka Program Mudik Gratis Hingga Hadiah Rp200 Juta, Cek Syaratnya Disini
Selasa 04-03-2025,13:33 WIB
Operasi Pasar Pangan Murah di Kantor Pos Merdeka Palembang, Cek Syarat dan Harganya Disini
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,23:34 WIB
Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, Kemenkum Sumsel Uji Kompetensi Perancang Regulasi
Jumat 22-05-2026,23:21 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026
Sabtu 23-05-2026,07:09 WIB
Telinga Anda Berdenging, ini Penjelasannya Menurut Islam
Sabtu 23-05-2026,04:20 WIB
Motorola Signature Terasa Beda Kelas, Aura Premium Cukup Kental Tidak Terlalu Banyak Gimmick
Terkini
Sabtu 23-05-2026,19:38 WIB
MAUNG BANDUNG MENGGILA! Persib Juara Tiga Kali Beruntun
Sabtu 23-05-2026,19:35 WIB
Pemerintah Perpanjang WFH 1 Hari Seminggu, Diklaim Konsumsi BBM Turun
Sabtu 23-05-2026,19:20 WIB
Super Langka, Laptop Gaming Rp60 Juta ASUS ROG Flow Z13 Kojima Productions Hanya Ada 50 di Indonesia
Sabtu 23-05-2026,18:23 WIB
Pelek Mobil Listrik Kini Tak Sekadar Gaya, Desain Aerodinamis Bisa Bantu Hemat Baterai
Sabtu 23-05-2026,18:21 WIB