LAHAT, SUMEKS.CO - Pemkab Lahat tengah menggodok raperda penataan desa. Dalam raperda itu akan mengantur sarana prasarana desa dan pemakaran dusun. Dan tentu saja apa saja syarat pemekaran dusun dibahas dalam raparda tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat Darul Effendi, melalui Kabid Penataan Desa Rosmala Dewi didampingi Kasi Sub Koordinator Kewenangan Desa Wagik mengatakan, belum bisa memastikan raperda itu disetujui. Namun, raperda itu sedang dibahas oleh DPRD Lahat. “Kalau pemekaran dusun itu diperlukan tim teknis,” katanya via seluler, Senin (20/2). Dijelaskannya, pemekaran dusun ditujukan untuk dapat memberikan pengakuan dan penghormatan atas dusun, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas dusun. “Tim teknis ini yang mengaturnya peraturan bupati (perbup). Lalu melibatkan OPD terkait, karena ada kajian-kajian terkait pemekaran suatu wilayah dusun,” jelasnya. Dia mencontohkan, wilayah Kecamatan Lahat dengan Kota Agung, ada perbedaan jumlah penduduk ditiap desa. Tentu berbeda juga syarat-syarat pengaturan pemekaran di tiap dusun dalam satu kawasan desa. “Diajukan usulan raperda ini karena dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, tidak ada penjelasan pemekaran dusun,” jelasnya. (*)Syarat Pemekaran Dusun
Senin 27-02-2023,05:42 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #syarat
Kategori :
Terkait
Selasa 04-03-2025,13:33 WIB
Operasi Pasar Pangan Murah di Kantor Pos Merdeka Palembang, Cek Syarat dan Harganya Disini
Selasa 18-02-2025,19:05 WIB
Perpanjang dan Bikin SIM Baru di Polrestabes Palembang Berlaku Tarif Tes Psikologi untuk Semua Golongan
Selasa 04-02-2025,08:48 WIB
Ini Info Syarat dan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025
Sabtu 02-11-2024,20:12 WIB
Ini Syarat yang Disiapkan Pelamar PPPK Tahap 2, Dibuka Pertengahan November 2024
Minggu 13-10-2024,21:49 WIB
Tanpa Sertifikat Keahlian Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Caranya!
Terpopuler
Selasa 04-03-2025,02:31 WIB
HOT NEWS, Beredar Kabar Terduga Begal Mobil Putih di Palembang Sudah Ditangkap, Infonya Ada Yang ‘Pindah Alam’
Selasa 04-03-2025,06:18 WIB
KUR BRI 2025 Kenakan Aturan Terbaru untuk Pinjaman Rp50juta, Apa itu?
Senin 03-03-2025,21:29 WIB
Mau Modal Usaha? Ini Panduan Lengkap KUR BRI 2025 untuk UMKM
Senin 03-03-2025,16:36 WIB
Wali Kota Palembang Ratu Dewa Gencar Cari Solusi Kemacetan dan Sampah Palembang, Temui Ketua DPRD
Senin 03-03-2025,21:10 WIB
Hadir Sebagai Ahli Pidana, Sri Sulastri Sebut Kejaksaan Salah 'Tembak' Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat
Terkini
Selasa 04-03-2025,16:11 WIB
CEK, Ini Jumlah Peserta Liga 2 Musim 2025-2026, Ada 5 Tim Asal Sumatera Semoga Semen Padang Tak Terdegradasi
Selasa 04-03-2025,15:54 WIB
Bid Humas Polda Sumsel Terima Hibah Lensa Kamera Tele dari Divisi Humas Polri
Selasa 04-03-2025,15:21 WIB
Tertibkan Aset, Pemkab OKI Gelar Apel Kendaraan Dinas
Selasa 04-03-2025,14:51 WIB
Ramadan Berkah, Sat Lantas Polres OKI Bagi Takjil dan Sembako ke Pengendara
Selasa 04-03-2025,14:41 WIB