LAHAT, SUMEKS.CO - Pemkab Lahat tengah menggodok raperda penataan desa. Dalam raperda itu akan mengantur sarana prasarana desa dan pemakaran dusun. Dan tentu saja apa saja syarat pemekaran dusun dibahas dalam raparda tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat Darul Effendi, melalui Kabid Penataan Desa Rosmala Dewi didampingi Kasi Sub Koordinator Kewenangan Desa Wagik mengatakan, belum bisa memastikan raperda itu disetujui. Namun, raperda itu sedang dibahas oleh DPRD Lahat. “Kalau pemekaran dusun itu diperlukan tim teknis,” katanya via seluler, Senin (20/2). Dijelaskannya, pemekaran dusun ditujukan untuk dapat memberikan pengakuan dan penghormatan atas dusun, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas dusun. “Tim teknis ini yang mengaturnya peraturan bupati (perbup). Lalu melibatkan OPD terkait, karena ada kajian-kajian terkait pemekaran suatu wilayah dusun,” jelasnya. Dia mencontohkan, wilayah Kecamatan Lahat dengan Kota Agung, ada perbedaan jumlah penduduk ditiap desa. Tentu berbeda juga syarat-syarat pengaturan pemekaran di tiap dusun dalam satu kawasan desa. “Diajukan usulan raperda ini karena dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, tidak ada penjelasan pemekaran dusun,” jelasnya. (*)Syarat Pemekaran Dusun
Senin 27-02-2023,05:42 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #syarat
Kategori :
Terkait
Kamis 13-03-2025,12:07 WIB
DANA dan Tiket.com Buka Program Mudik Gratis Hingga Hadiah Rp200 Juta, Cek Syaratnya Disini
Selasa 04-03-2025,13:33 WIB
Operasi Pasar Pangan Murah di Kantor Pos Merdeka Palembang, Cek Syarat dan Harganya Disini
Selasa 18-02-2025,19:05 WIB
Perpanjang dan Bikin SIM Baru di Polrestabes Palembang Berlaku Tarif Tes Psikologi untuk Semua Golongan
Selasa 04-02-2025,08:48 WIB
Ini Info Syarat dan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025
Sabtu 02-11-2024,20:12 WIB
Ini Syarat yang Disiapkan Pelamar PPPK Tahap 2, Dibuka Pertengahan November 2024
Terpopuler
Minggu 08-06-2025,19:07 WIB
Buron, Oknum Bos Ponpes di OKU Cabuli Santri Terciduk Dapat Julukan Walid
Senin 09-06-2025,04:05 WIB
Kronologi Kasus Walid Baturaja, Bos Ponpes Cabuli Satriwati Sejak April 2025
Minggu 08-06-2025,13:20 WIB
Di tengah Efisiensi, OPD di Banyuasin Malah Anggarkan Biaya Makan Minum hingga Setengah Miliar!
Minggu 08-06-2025,18:00 WIB
Dirjen Haji Minta Maaf, Ini Penjelasan Tentang Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
Minggu 08-06-2025,13:37 WIB
Xiaomi 14 Ultra, HP Canggih Cocok untuk Pecinta Fotografi Mobile dan Harga Terjangkau
Terkini
Senin 09-06-2025,12:27 WIB
Baterai Hemat dengan Desain Premium, HP Lipat Oppo Find N5 Tawarkan Spesifikasi Lengkap
Senin 09-06-2025,12:10 WIB
Astra Motor Sumsel Salurkan Hewan Kurban ke Masjid Al-Muttaqin pada Idul Adha 1446 H
Senin 09-06-2025,12:09 WIB
Malu Dong Gen Z! Ini Cara Terbaru Nonton Film Box Office 2025 Bukan di Rebahin, LK21 dan IndoXX!
Senin 09-06-2025,11:38 WIB
Realme Note 60X, Pilihan HP Baru Satu Jutaan dengan Daya Tahan ArmorShell Protection dan Baterai 5.000mAh!
Senin 09-06-2025,11:27 WIB