LAHAT, SUMEKS.CO - Pemkab Lahat tengah menggodok raperda penataan desa. Dalam raperda itu akan mengantur sarana prasarana desa dan pemakaran dusun. Dan tentu saja apa saja syarat pemekaran dusun dibahas dalam raparda tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat Darul Effendi, melalui Kabid Penataan Desa Rosmala Dewi didampingi Kasi Sub Koordinator Kewenangan Desa Wagik mengatakan, belum bisa memastikan raperda itu disetujui. Namun, raperda itu sedang dibahas oleh DPRD Lahat. “Kalau pemekaran dusun itu diperlukan tim teknis,” katanya via seluler, Senin (20/2). Dijelaskannya, pemekaran dusun ditujukan untuk dapat memberikan pengakuan dan penghormatan atas dusun, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas dusun. “Tim teknis ini yang mengaturnya peraturan bupati (perbup). Lalu melibatkan OPD terkait, karena ada kajian-kajian terkait pemekaran suatu wilayah dusun,” jelasnya. Dia mencontohkan, wilayah Kecamatan Lahat dengan Kota Agung, ada perbedaan jumlah penduduk ditiap desa. Tentu berbeda juga syarat-syarat pengaturan pemekaran di tiap dusun dalam satu kawasan desa. “Diajukan usulan raperda ini karena dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, tidak ada penjelasan pemekaran dusun,” jelasnya. (*)Syarat Pemekaran Dusun
Senin 27-02-2023,05:42 WIB
Editor : Rahmat
Tags : #syarat
Kategori :
Terkait
Senin 22-09-2025,13:30 WIB
Mulai Hari Ini Pengajuan Pembuatan Penerbitan SKCK Hanya di Tingkat Polrestabes Palembang, Kecuali?
Minggu 13-07-2025,09:14 WIB
Wajib Tahu! 2 Syarat Utama MenPAN RB Agar Tenaga Honorer Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu
Kamis 13-03-2025,12:07 WIB
DANA dan Tiket.com Buka Program Mudik Gratis Hingga Hadiah Rp200 Juta, Cek Syaratnya Disini
Selasa 04-03-2025,13:33 WIB
Operasi Pasar Pangan Murah di Kantor Pos Merdeka Palembang, Cek Syarat dan Harganya Disini
Selasa 18-02-2025,19:05 WIB
Perpanjang dan Bikin SIM Baru di Polrestabes Palembang Berlaku Tarif Tes Psikologi untuk Semua Golongan
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,18:32 WIB
Dua Terdakwa Kasus Pencurian Kelapa Sawit, PN Kayuagung Nyatakan Tidak Terbukti Bersalah
Minggu 19-04-2026,06:56 WIB
Unik, Vivo Y31d Pro HP 4-5 Jutaan Tapi Bezel Dagu Lumayan Tebal, Andalan Baterai Badak Durability Lengkap
Minggu 19-04-2026,08:52 WIB
Tren Smartphone Lipat Murah 2026: Dari Gaya Premium hingga Pilihan Hemat, Ini Deretan yang Layak Dibeli
Minggu 19-04-2026,05:07 WIB
Tablet 2 Jutaan Infinix XPad 30E Cocok Buat Belajar Anak SD, Tersedia Materi Belajar Fisika & Matematika
Minggu 19-04-2026,07:11 WIB
Update Skor Sumsel United Vs Persikad Depok: Sempat Unggul, Laskar Juaro Harus Puas Berbagi Poin 1
Terkini
Senin 20-04-2026,04:13 WIB
Solusi Jika BBM Naik, Alva N3 Next Gen ‘Motor Listrik’ Bisa Sewa Baterai Rp125 Ribu per Bulan
Minggu 19-04-2026,22:17 WIB
Geger Piala AFF U-17 2026! Timnas Indonesia Pulang Lebih Cepat, Malaysia Justru Lolos, Cek Ini Klasemennya
Minggu 19-04-2026,21:32 WIB
Gubernur Sumsel Sebut Car Free Night Atmo Hadirkan Ruang Bahagia dan Aman bagi Warga Palembang
Minggu 19-04-2026,21:30 WIB
Informasi Warga Antarkan Polisi ke Pengedar Sabu Muda di Desa Lubuk Seberuk OKI, 4,13 Gram Disita
Minggu 19-04-2026,20:16 WIB