LAHAT, SUMEKS.CO - Wanto dan Reni, warga Desa Manggul, Kota Lahat, melaporkan Okfi warga Kelurahan Gunung Gajah, Kota Lahat, dan lima rekan lainnya. Terlapor diduga sudah lakukan penganiayaan terhadap keduanya. Kejadian itu terjadi di kediaman Wanto, Selasa (17/1) lalu. Bukan hanya diduga lakukan penganiayaan, sejumlah barang berharga milik suami istri ini ikut dirampas oleh Okfi dan rekannya.
Kejadian ini bermula November 2022 lalu, ketika Wanto dan Reni didatangi Okfi untuk bekerjasama dalam usaha Wanto di bisnis jual beli beras. Meskipun tanpa ada keterangan kerjasama resmi di atas kertas, Okfi dan rekannya sempat beberapaka kali lakukan penanaman modal ke Wanto, dengan kesepakatan bagi hasil keuntungan. Modal pertama yang ditanamkan Okfi sebesar Rp 10 juta, modal kedua Rp 50 juta, modal ketiga Rp 90 juta, dan modal keempat juga 90 juta.
“Tiap dua minggu sekali, modal yang ditanam terus kita setor. Ada Rp 50 juta yang dibayar secara tunai, tapi kita memang tidak pegang buktinya,” kata Wanto, Selasa (21/2).
Namun di tengah perjalanan, Okfi tiba-tiba minta modal yang ditanam untuk segera dikembalikan. Karena modal sudah tertanam untuk pembelian beras, Wanto mengaku tidak bisa lakukan pengembalian secara langsung. Hal itu rupanya membuat Okfi bersama lima rekan lainnya, mendatangi kediaman Wanto. Lakukan penggeledahan kamar Wanto dan merampas seluruh barang berharga milik Reni. Mulai dari sertifikat perusahaan, surat tanah, empat buku tabungan beserta ATM yang berisi Rp 11 juta 500 ribu, dua unit Hp, dua unit sepeda motor, satu unit mobil L300, dan kunci gudang beras.
“Uang di tabungan itu sudah habis, karena mereka memaksa meminta nomor pin nya juga. Uang modal yang ditanam itu, akan dikembalikan, tapi dicicil. Sebenarnya kami tidak minta mereka menanamkan modalnya ke kami. Okfi itu teman saya, melihat saya berjual beras ada hasilnya, dia juga ingin ikut, lalu meminta untuk menanamkan modal ke saya,” jelas Reni.
Usai menggeledah rumah, Okfi dan rekannya sempat memperlakukan Wanto dengan kasar. Saat itu, Wanto sempat ditarik sampai ke halaman rumahnya, dicekik lalu dipaksa menandatangani surat jaminan atas titipan uang sebesar Rp 255 juta. Padahal total modal yang disetor hanya Rp 180 juta, belum lagi sudah ada beberapa kali pengembalian modal.
“Penganiayaan itu sudah dilaporkan ke Polres Lahat. Pengakuan Okfi di salah satu media, ia menitipkan uang untuk modal beli beras sebesar Rp 351 juta, padahal hanya Rp 180 juta. Apalagi sudah ada beberapa kali pengembalian modal,” kata Herman Hamzah SH MH, Kuasa Hukum Wanto dan Reni.
Herman menambahkan, terkait hal yang dialami kliennya, kliennya juga akan melaporkan tindakan Okfi dan rekan yang telah lakukan perampasan barang milik kliennya. Selain itu, juga akan melaporkan oknum polisi yang juga terlibat dalam kejadian itu ke Provam Polres Lahat, karena telah lakukan penggeledahan tanpa surat resmi.
“Seorang anggota polisi seharusnya sudah paham, tidak boleh asal lakukan penggeledahan dan perampasan barang. Terkait katanya uang tersebut untuk modal usaha pengadaan beras BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), kerjasama dengan Perum Bulog Sub Divisi Regional Lahat, itu tidak ada sangkutannya. Beras tersebut dibeli klien kita dari Lampung dan Belitang,” tegas Herman.
Sementara, Okfi, membantah apa jika dirinya lakukan penganiayaan dan perampasan barang milik Wanto dan Reni. Ia mengatakan, karena perkara ini sudah di tangan hukum, biarkan hukum yang berjalan. “Tidak ada perampasan, barang itu mereka sendiri yang serahkan, dan surat itu mereka sendiri yang buat. Kita lihat saja nanti hasil proses hukum,” kata Okfi. (*)