SUMEKS.CO - Peristiwa kerusuhan terjadi di Wamena dan mengakibatkan 12 warga sipil meninggal dunia.
Alhasil, buntut dari kerusuhan ini sebanyak 16 anggota Polri diperiksa Propam Polda Papua.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri membenarkan terkait pemeriksaan 16 anggota Polri terkait kerusuhan di Sinakma, pada Kamis, 23 Februari 2023.
"Benar, ada 16 anggota polisi yang bertugas saat kerusuhan di kawasan Sinakma, Distrik Wamena, Kamis 23 Februari 2023 diperiksa Propam Polda Papua," katanya, Senin, 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Kapolda Lepas 203 Personel Sat Brimob Polda Sumatera Selatan BKO Satgas Ops Amole 1 Papua
Irjen Pol Mathius mengatakan, pemeriksaan tidak tertutup kemungkinan jumlah anggota Polri yang diperiksa bertambah banyak.
Saat ini dikatakannya, Propam Polda Papua terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Diungkapkannya, pihaknya dalam hal ini Polres Jayawijaya telah memulangkan 13 orang yang sempat diamankan.
"Kami tidak ingin penangkapan ke-13 orang dijadikan sekelompok masyarakat sebagai alasan untuk melakukan aksi hingga menimbulkan korban jiwa," katanya.
BACA JUGA:Rumah Dinas Kapolda Papua Terbakar, ini Penyebabnya Menurut Mabes Polri
Namun, meski demikian, warga yang telah dibebaskan tersebut bukan tidak mungkin akan ditangkap kembali.
Tentunya penangkapan akan disertai dengan bukti-bukti yang kuat untuk dapat diproses kembali kasusnya.
Jika bukti cukup, maka penyidik akan kembali memanggil atau menangkap mereka dan bila tetap tidak diindahkan akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus ini akan tetap diselidiki hingga tuntas sehingga ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini," ujarnya.
BACA JUGA:Dikawal Ketat, Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jakarta