Dari situ, kata Ngajib, tersangka yang kesal langsung melakukan kekerasan terhadap anak panti yang sudah melakukan kesalahan.
"Kekerasan terhadap korban yang kami lihat baik secara verbal maupun non verbal," ujar Ngajib.
Untuk verbal sendiri, lanjut Ngajib, dilakukan tersangka dengan memarahi anak-anak di yayasan Panti Suhan tersebut.
Sedangkan non verbal atau fisik yang dilakukan dengan menampar, memukul, terutama kepada korban inisial D yang dilakukan terakhir pada tanggal 15-20 Februari 2023.
"Intinya dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut sejak tahun 2022 hingga 2023. Untuk motifnya karena pelaku melakukan dalam proses pembinaan terhadap anak-anak dimana anak tersebut ada yang malas, tidak disiplin. Di situlah dia melakukan kekerasan terhadap anak yang melakukan kesalahan," ungkap Ngajib.
Saat disinggung apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan? Ngajib mengatakan bahwa dari istri tersangka menyampaikan seperti itu.
“Informasi tersebut silakan dan berikan berdasarkan data, ada medical record-nya. Kita akan melakukan kerja sama dan komunikasi dengan pihak RK Charitas Hospital Palembang tempat mereka melakukan pemeriksaan dan perawatan, nanti akan kita buktikan benar tidaknya,” beber Ngajib.
Tetapi intinya, pada saat tersangka melakukan kekerasan dilihat dari rekaman video dan keterangan saksi-saksi di TKP.
“Pelaku melakukan aksi penganiayaan itu dalam keadaan sadar," tutup Ngajib.(*)