Hal tersebut ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Minggu 26 Februari 2023.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum pemilik panti asuhan berinisial H tersebut sudah melakukan kekerasaan fisik dari barang bukti video yang beredar di media sosial (Medsos) dan untuk sementara ada dua korban," kata Mokhamad Ngajib.
Ngajib mengatakan, tersangka ini ada tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan anggota kami, anak-anak sendiri kegiatannya tidak disiplin, maka pelaku melakukan kekerasan fisik dan perbal terhadap korban," ujar Mokhamad Ngajib.
Kombes Ngajib menambahkan, kejadian tersebut dilakukan oleh oknum pemilik panti asuhan pada sejak 15-20 Februari 2022 lalu.
"Dan aksi pelaku ini memang sudah sering dilakukan kepada anak-anak panti. Ketika melakukan Kekerasan sering divideokan dan hinggi kini anak-anak tersebut yang viralkan video sudah kita lindungi," ungkap Mokhamad Ngajib.
Sebagai tindaklanjutnya, ke 18 orang anak ini sudah di alihkan atau dipindahkan sementara ke tempat panti asuhan milik Kementerian Sosial.
"Kami juga sudah meletakkan polwan untuk melindungi dan menghibur para anak-anak panti tersebut," terangnya.(*)