Hengki menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan bentuk tindakan premanisme, termasuk para debt collektor yang bertindak sewenang- wenang.
BACA JUGA:Tagih Tunggakan Konsumen di SPBU, Debt Collector Dipukul Kunci Roda
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector,” ujarnya.
Sebelumnya, Aksi perampasan mobil oleh debt collector itu viral di media sosial.
Dalam video menunjukkan seorang wanita berdebat dengan sejumlah debt collector yang hendak mengambil paksa kendaraan miliknya.
Pemilik heran karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan leasing. Dia menegaskan, mobil dibeli secara tunai.
BACA JUGA:Tagih Tunggakan Konsumen di SPBU, Debt Collector Dipukul Kunci Roda
Debt collektor tersebut juga tampak membentak-bentak anggota polisi yang mencoba menghalangi debt collektor tersebut.
Ternyata diam-diam BPKB mobil miliknya digadaikan oleh sang mantan. Namun, pemohon pinjaman bukan atas nama sang mantan melainkan atas nama orang lain.
Aksi itu lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, debt collector yang membentak polisi garang seperti macan, tetapi ketika diburu menjadi seperti kucing.
BACA JUGA:Tagih Tunggakan Konsumen di SPBU, Debt Collector Dipukul Kunci Roda
Hengki Haryadi menyindir tingkah debt collector yang garang saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta hingga berani melawan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto. Namun, debt collector seperti kucing saat diburu polisi.