PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kota Palembang, Zulkarnain mengungkapkan pembentukan BPBD Palembang masih dalam tahap kajian.
“Berdasarkan Permendagri adanya perubahan nomenklatur dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Untuk
Penanggulangan bencana itu rencananya mau dilakukan kajian terlebih dahulu, apakah itu akan mengikuti dinas yang lain atau dilakukan pembentukan organisasi yang baru,” ungkap Zulkarnain di ruang kerjanya, Selasa 21 Februari 2023.
Zulkarnain menjelaskan nantinya akan dibentuk tim gabungan yang terdiri atas Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan BPKAD, bagian Hukum dan Ortala Setda Kota Palembang yang bertugas untuk berkoordinasi dengan kementerian.
“Tim ini nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian untuk menentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana yang tepat atau untuk pembentukan organisasi baru untuk penanggulangan bencana,” jelasnya.
Zulkarnain menuturkan, kalau melihat daerah lain mandiri semua.
"Kemungkinan akan dikoneksikan dulu ke Kementerian dari hasil tim dan masih tetap ada kajian," tuturnya.
Kendati demikian Zulkarnain menyebutkan, fungsi BPBD ialah sebagai evakuasi korban bencana.
"Itu pasca-nya. Namun fungsi pra-nya seperti memberikan sosialisasi ke siswa atau masyarakat untuk menyelamatkan diri jika ada bencana seperti gempa, banjir, dan lain sebagainya," tukasnya.