Menurutnya, hal tersebut sangat kontradiktif, terhadap uraian dakwaan penuntut umum yang menyinggung adanya pihak-pihak lain yang disinyalir turut serta menikmati sejumlah aliran dana dalam perkara ini.
Untuk itu, di hadapan majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH para penasihat hukum masing-masing terdakwa meminta dakwaan yang disusun oleh penuntut umum batal demi hukum, serta membebaskan para terdakwa dari dakwaan penuntut umum.
Diketahui, tiga terdakwa yakni Herman Juliadi, Iqbal Rivana dan Iin Susanti sebagai Panwaslu Kota Prabumulih pada tahun 2017-2018 diduga telah menerima dana hibah total Rp5,7 miliar untuk kegiatan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Walikota dari usulan rencana biaya kegiatan lebih kurang Rp20,2 miliar.
Namun dalam perjalanannya, diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana perjanjian dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
BACA JUGA:Jaksa Kejari Ungkap Pemeriksaan Bawaslu Prabumulih
Anggaran dana hibah sebesar Rp5,7 miliar pada kegiatan tersebut dibagi dalam dua tahap pencairan, yakni pada tahun 2017 dicairkan sebesar Rp731,5 juta dan pada pada tahun 2018 dicairkan sebesar lebih kurang Rp4,9 miliar.
Dari dana hibah tersebut diduga untuk memperkaya diri sendiri, dan disinyalir masuk ke kantong pribadi para terdakwa masing-masing sebesar Rp275 juta.