Selain itu pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap warga yang mengepung.
"Saya akui saya ikut memukul satu kali dengan menggunakan kayu kecil saat dia sedang menyeburkan diri ke sungai," terangnya.
Menurut Imam, dirinya mengakui perbuatan tersebut karena merasa kenal dengan kakak pelaku. Imam juga merasa menyesal telah ikut main hakim sendiri kepada pelaku.
Sementara itu, tersangka Ahmad Darmawan (43), warga Jalan Perintis Dusun 2 Desa Tanjung Tambak Baru mengungkapkan, dirinya ikut membekap pelaku Eko Hardiansyah.
"Apalagi pelaku membawa pisau. Saya menyesal pak," ungkapnya.
Sebelumnya Kapolres Ogan Ilir, AKBP Baso Andi Rahman mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus ini. (*)