PALEMBANG, SUMEKS.CO - M Jumadi mantan Kades Tanjung Ali sekaligus terdakwa korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 tahun 2022 senilai ratusan juta rupiah, urung menghadapi tuntutan pidana dari JPU Kejari OKI.
Pasalnya, Jaksa Kejari OKI dalam sidang yang digelar Senin 20 Februari 2023 di Pengadilan Tipikor Palembang belum siap membacakan tuntutan pidana untuk terdakwa M Jumadi.
"Tuntutannya belum siap, jadi kami mohon minta waktu dibacakan pada Senin pekan depan," kata Jaksa Kejari OKI Fahri SH kepada majelis hakim diketuai Editerial SH MH usai membuka terlebih dahulu persidangan.
Dikarenakan tuntutan belum siap itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Kejari OKI untuk menyusun berkas tuntutan, yang akan dibacakan pada sidang Senin pekan depan.
BACA JUGA:Oknum Kades di OKI Korupsi Dana BLT Covid-19 Ratusan Juta, Ngaku untuk Biaya Sekolah Anak
Diketahui dari dakwaan, bahwa terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020.
Di dalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Disinyalir, selain untuk keperluan pribadi juga ada beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain.
Terdakwa M Jumadi sebagai Kades Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, telah disangkakan oleh JPU Kejari OKI tidak menyalurkan kepada total 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tanjung Ali saat Pandemi Covid-19 merebak.
BACA JUGA: Terseret Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan Jadi Tersangka
"Sehingga berdasarkan audit kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 162 juta yang tidak menerima manfaat dari dana BLT-DD tersebut," ungkap JPU saat bacakan dakwaan saat itu.
Pada persidangan mendengarkan keterangan terdakwa beberapa waktu lalu, M Jumadi akui bantuan dana Covid-19 tahap III dari pemerintah, tidak dibagikan kepada warga masyarakat di Desa Tanjung Ali.
Dia berdalih, menggunakan dana untuk 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali senilai Rp 162 juta untuk keperluan pribadi diantaranya untuk biaya anak masuk sekolah.
Di persidangan saat itu, terdakwa M Jumadi nampak pasrah, saat salah satu hakim anggota mengatakan perbuatan terdakwa M Jumadi dapat dijatuhi dengan pidana mati, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dimasa bencana Pandemi Covid-19.(*)
BACA JUGA:Terpidana Korupsi UTTP Banyuasin Kembalikan Uang Pengganti Rp226 juta