BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ini Melebarkan Sayap Operasinya di Banyuasin Setelah Sukses di Ogan Ilir
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Marga Telang Banyuasin Ini Terekam CCTV Sudut Depan Rumah Korban
“Dari pengakuannya, tersangka juga pernah melakukan curanmor di Sungsang dan Tanjung Raja. Dia dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP,” jelas Lukman. (qda)
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ini Melebarkan Sayap Operasinya di Banyuasin Setelah Sukses di Ogan Ilir
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Marga Telang Banyuasin Ini Terekam CCTV Sudut Depan Rumah Korban