3. Bangunan cagar budaya
Adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
4. Situs cagar budaya
Berupa lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya.
5. Kawasan cagar budaya
Yaitu satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
BACA JUGA:Masjid Agung Palembang, Dibangun Pada Abad ke-18 Warisan Kesultanan Palembang Darussalam
Cagar budaya harus dilestarikan. Yakni dengan cara menjaga dan merawat cagar budaya yang ada.
Pelestarian cagar budaya bertujuan :
1. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia
2. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya
3. Memperkuat kepribadian bangsa
4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
5. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada dunia internasional.
Nah, upaya pelestarian cagar budaya ini bukan hanya tugas pemerintah, namun juga seluruh komponen masyarakat. Setidaknya dengan tidak merusak cagar budaya yang ada.(*)