SUMEKS.CO - Sidang produk halal yang dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2023 menyatakan ketetapan halal pada produk Mixue yang menjadi kontroversi.
Mixue yang menjual es krim, pada awal kehadirannya di Indonesia sempat booming. Namun menjadi kontroversi terkait halal atau tidaknya produk yang dijual.
"Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin," Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di laman resmi MUI.
Mixue merupakan gerai eskrim dan teh yang sudah ada sejak tahun 1997 dengan gerai pertama yang berada di Tiongkok.
BACA JUGA:Mixue Ice Cream & Tea Buka Cabang di Jl Kolonel H Burlian Km 9, Palembang
Dalam ketetapan putusan ini sebelumnya dilakukan audit terlebih dahulu yang dilakukan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI).
Label Halal ini berlaku di seluruh outlet mixue se-Indonesia dan semua produk.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda memberikan apresiasinya kepada manajemen Mixue yang telah berikhtiar dan tentunya bersabar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan Mixue.
Di Palembang outlet atau gerai mixue sudah tersebar di setiap daerah dengan menu berbagai varian yang bisa dinikmati semua kalangan tak heran mengapa sampai sekarang semua gerai atau outlet masih saja ramai.
BACA JUGA:Menyoal Halal Es Krim Mixue, Si “Malaikat” Pencatat Ruko Kosong
BACA JUGA:Bom Berbentuk Es Krim Heboh Tersebar di India, Anak-anak Jadi Korban
Terlebih lagi gerai atau outlet yang dibuka kini konsenya dirancang menarik layaknya cafe sehingga tidak heran kenapa setiap ingin membeli eskrim pastinya akan antri dengan antrian yang bisa dibilang ramai pembeli.
Sekarang akan lebih sering membeli eskrim dengan berbagai varian dan minuman segar juga manis dengan nyaman tanpa was-was akibat sertifikat halal.
Di konfirmasi juga bahwa mengapa dalam putusan sidang produk ini memakan waktu yang lumayan lama akibatnya ada beberapa bahan yang harus ditelusuri karena berasal dari China.
Namun sekarang setelah terbitnya surat Ketetapan halal MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue.(*)