JAKARTA, SUMEKS.CO - Kabar baik bagi calon jemaah haji 2020/1441 H yang akan diberangkatkan pada musim haji 2023 atau 1444 H.
Sebab, pemerintah dan DPR menyepakati tidak ada tambahan biaya bagi CJH yang akan menunaikan ibadah haji pada tahun ini.
Komisi VIII DPR RI, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) bersama Kementerian Agama menyepakati calon jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020 Masehi tidak akan membayar biaya tambahan pelunasan.
Dalam rapat dengan pendapat antara pemerintah dan DPR disepakati bahwa nilai keberangkatan jemaah haji sebesar Rp90.050.637. Namun, ada kabar baik untuk 84.609 jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 Masehi yang diberangkatkan pada tahun 1444 Hijriah/2023.
BACA JUGA:JCH Lansia Indonesia Musim Haji 2023 Mencapai 62.879, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus
"Kabar baik itu mereka tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan," ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, dikutip JPNN.com, Kamis 16 Februari 2023). Marwan membeberkan calon jemaah haji lunas tunda 1443 Hijriah /2022 Masehi sebanyak 9.864 orang. Adapun mereka akan diberangkatkan pada 1444 Hijriah/2023 Masehi dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
"Calon jemaah haji tahun berjalan 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya haji pelunasan sebesar Rp 23,5 juta," kata dia. Adapun rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi yang disepakati dalam rapat dengar pendapat sebesar Rp90.050.637 per anggota jamaah haji reguler.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55 persen.
BACA JUGA:JCH Palembang Batal Berangkat, Pemerintah Kembalikan ONH Penuh
"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44 persen dari BPIH," ucap Marwan. Kendati demikian, angka dan kesimpulan tersebut masih hasil kesepakatan forum Raker. "Nanti akan diusulkan kepada presiden untuk nantinya diterbitkan dalam bentuk Kepres," pungkas Marwan. (antara/jpnn)