Biaya Ibadah Haji yang Harus Disetor Jemaah Rp 49.812.700, dan Dapat Living Cost 750 Riyal

Kamis 16-02-2023,07:50 WIB
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO, Akhirnya, Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR menyepakati biaya ibadah haji yang harus dibayarkan, atau disetor oleh jemaah sebesar Rp 49.812.700.

Uang tersebut disetor ke bank-bank penerima biaya haji yang telah ditunjuk.

 " Kita bersama setuju?" kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu  15 Februari 2023).

Deketahui, Pemerintah dan DPR telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. 

BACA JUGA:Setelah Nego Beberapa Kali, Sepakat Ongkos Penerbangan Haji Rp32,7 Juta, Garuda Hanya Ambil Untung 2,5 Persen

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%). 

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67

Adapun sejumlah 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan. 

Sebab, itu akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar 845 miliar.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, Rabu 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Lebih Ringkas, Berikut Ini Rencana Perjalanan Haji Tahun 2023

"Dari hasil kesepakatan ini, selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” tambah Gua Menag ini.

Dilansir dari kemenag.go.id, Menag mengaku bersyukur, setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati. 

Misalnya, nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan. 

Ya, usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati.

Kategori :