PTBA Harus Perhatikan Masalah Tapal Batas
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Proses pembebasan lahan oleh PTBA untuk Kawasan Industri Tanjung Enim (KITE) yang akan ditingkatkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) saat ini sudah mencapai sekitar 80 persen.
Asisten Vice President Perinzinan PTBA Dede Kurniawan, menyampaikan pada saat rapat membahas tentang oemberian hak guna bangunan atas nama PT Bukit Asam atas tanah di Kabupaten Muara Enim yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim Drs H Emran Thabrani MSi di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu 15 Februari 2023.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim Abdullah Adrizal, Kabag Tapem Asarli Manudin, Camat Tanjung Agung, Camat Lawang Kidul, dan para OPD terkait.
Menurut Dede, saat ini PTBA sedang melakukan pembebasan untuk lahan KITE seluas 585 hektar yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
BACA JUGA:PT Pusri Palembang Pastikan Stok Pupuk di Lampung Aman sesuai Lokasi
Sampai saat ini, progres pembebasan lahan sudah mencapai sekitar 80 persen yang sudah clear and clean. Sedangkan yang sudah bersertifikat sebanyak 77 hektar, yang nantinya secara bertahap dilakukan sertifikasi seluruhnya.
Sebab pembebasan lahan seluas 585 hektar adalah salah satu syarat untuk ditingkatkan menjadi KEK. Untuk itu, lanjut Dede, pihaknya akan terus berupaya percepatan pembebasan lahan sebab sekitar triwulan III tahun 2023, akan mulai dilakukan pelaksanaan proses persiapan lahan.
Selain itu, jika sudah menjadi KEK, ada beberapa keuntungan yang akan didapat seperti lebih banyak insentif dari pemerintah mulai dari pajak, PNPB dan lain-lain.
"Kami mohon dukungan dari semua pihak proyek ini terwujud, sebab dampaknya akan banyak sekali untuk Kabupaten Muara Enim," ujarnya.
BACA JUGA:Es Teh Indonesia Buka Cabang di Palembang, ini Lokasinya
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Emran Thabrani akan mendukung program KITE (KEK, red) karena hal tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun meski PSN, tentu diharapkan kepada PTBA untuk memperhatikan masalah tapal batas baik antar desa maupun antar kecamatan yang masuk dalam KITE (KEK). Sebab jangan sampai menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Karena dalam KITE tersebut, kata dia, ada empat desa yang masuk yaitu Desa Penyandingan, Tanjung Lalang, dan Pulau Panggung, dan Pulau Panggung di dalam Kecamatan Tanjung Agung dan Desa Darmo di dalam Kecamatan Lawang Kidul.
"Saya minta PTBA nanti bentuk tim terpadu terutama masalah penentuan tapal batas baik antar desa maupun antar kecamatan. Bila perlu pasang patok, dipagar dan disertifikatkan jika sudah clean and clear untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.