PALEMBANG, SUMEKS.CO - Enam saksi dan satu ahli, bakal dihadirkan oleh salah satu terdakwa dugaan korupsi dana kompensasi pemanfaatan hutan di Desa Darmo, Kabupaten Muara Enim.
Demikian dikatakan Joko Bagus SH MH, penasihat hukum terdakwa Dedi Sigarmanuddin, saat dibincangi jelang sidang di Pengadilan Tipikor Rabu 15 Februari 2023 pagi.
Diterangkannya, dari enam saksi tersebut tiga diantaranya merupakan saksi tiga orang ketua Sumbai, yang diberikan amanah oleh masyarakat untuk menjaga adat dan budaya khususnya di Desa Darmo Kabupaten Muara Enim.
"Termasuk yang dituakan sebagai pengurus adat Sumbai adalah klien kami Pak Dedi Sigarmanuddin," terang Joko Bagus.
BACA JUGA:Sidang Tanah Adat Desa Darmo, Tiap KK Kecipratan Rp10 Juta
Dihadirkan tiga tokoh Sumbai sebagai saksi di persidangan, kata pria yang akrab disapa Joko adalah untuk membuktikan eksistensi dari Sumbai yang tercatat dan diakui baik dari masyarakat Desa Darmo sendiri hingga ke tingkat Kementerian RI.
Atas dasar tersebut, lanjut Joko, saling berkaitan juga dengan hutan ramuan Desa Darmo yang mana dalam kepengurusan tanah adat yang ada di hutan ramuan desa telah dipercayakan masyarakat kepada Sumbai-Sumbai sebagai peninggalan leluhur sejak dahulu.
"Selain menghadirkan Sumbai, juga dalam sidang kali ini kami akan menghadirkan masyarakat yang tidak berkeberatan menerima dana kompensasi dari kepengurusan Sumbai," tukasnya.
Dia meyakini, saksi-saksi adechad yang bakal dihadirkan dapat jadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutus perkara bahwa kliennya tidak dapat dinyatakan bersalah dalam perkara ini.
BACA JUGA:Sidang Kasus Hutan Desa Darmo, JPU Tegaskan Pemeriksaan Terdakwa Sesuai Prosedur
Untuk diketahui terdakwa Dedi Sigarmanuddin didakwa oleh JPU Kejari Muara Enim melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan hutan di Desa Darmo bersama dua terdakwa lainnya Mariana (31) Plh Kades Darmo tahun 2019, Safarudin (70) ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmo.
Penyidikan perkara ini bermula adanya kerjasama pemanfaatan hutan milik warga Desa Darmo oleh PT Manambang Muara Enim, untuk eksplorasi tambang batubara di Kabupaten Muara Enim dengan nilai uang kompensasi dari PT MME senilai Rp16,5 miliar.
Uang kompensasi senilai Rp16,5 miliar dari PT MME tersebut seharusnya masuk ke rekening kas desa, namun nyatanya dimasukkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa bernama Dedi Sigarmanuddin.
Dalam pengelolaan dana tersebut juga dilakukan para terdakwa tanpa mekanisme APBDes, yakni uangnya tidak dimanfaatkan untuk pembangunan desa malah dibagi-bagikan ke warga Desa Darmo.