KUHP Baru yang Mengatur Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun Belum Bisa Diterapkan pada Kasus Sambo

Rabu 15-02-2023,09:06 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA:Sidang Vonis, 3 Fakta Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J 

Setelah kedua upaya hukum itu maka hukuman mati itu akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selanjutnya setelah banding dan kasasi, Ferdy Sambo masih punya 2 lagi upaya hukum. 

Yaitu upaya hukum luarbiasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dan permohonan Grasi pada presiden.

Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani menambahkan bahwa terpidana mati yang sudah menjalani 10 tahun penjara, untuk mendapatkan surat berkelakuan baik itu tidak mudah. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA:Sidang Vonis, 3 Fakta Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J 

Karena pertimbanganya bukan hanya dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas).

“Pasti akan ada checks and balances (saling mengontrol), jadi ada kontrol dari banyak pihak,” jelasnya.

Selanjutnya mekanisme hukuman mati itu berubah menjadi hukuman seumur hidup harus juga melalui persetujuan Presiden dengan mendengar pertimbangan dari Mahkamah Agung. 

“Jadi tidak mudah ya,” tegasnya. (*)

 

 

 

 

Kategori :