PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah nama disinyalir ikut menerima jatah aliran dana, dalam lingkaran kasus dugaan korupsi belanja hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018.
Selain tiga terdakwa Herman Jumadi, Iqbal Rivana dan Iin Susanti, dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 14 Februari 2023, ikut menyeret para petinggi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel saat itu.
Sebagaimana fakta sidang dakwaan JPU, nama-nama yang terseret tersebut yakni mantan Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 juta, Ahmad Taufik sebagai bendahara sebesar Rp35 juta, Karlisun sebagai PPK Rp310 juta.
Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu atas nama Iriadi yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, diduga menerima aliran dana sebesar Rp440 juta, dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran saat itu.
BACA JUGA:Jaksa Kejari Ungkap Pemeriksaan Bawaslu Prabumulih
Bahkan melalui Karlisun dan Ahmad Taufik, tersangka Iriadi diduga meminta uang sebesar Rp80 juta yang katanya untuk diberikan kepada Gunawan Siswantoro selaku Sekjen Bawaslu RI saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang.
Menanggapi munculnya beberapa nama tersebut, Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengaku hal itu berdasarkan fakta penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Prabumulih.
"Bahwa sejumlah nama yang dimaksud dalam dakwaan itu disusun atas fakta dari hasil penyidikan Pidsus Kejari Prabumulih," kata Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi usai pembacaan dakwaan.
Mengenai tindak lanjut atas disebutnya beberapa nama tersebut, Anjasra Karya SH MH mengaku menyerahkan semua pada majelis hakim Tipikor Palembang, pada saat uji materi kebenaran sidang pemeriksaan perkara.
BACA JUGA: Terseret Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan Jadi Tersangka
Diterangkannya, apabila nanti dalam sidang pemeriksaan perkara ternyata uji materi dakwaan terbukti, maka tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini akan berlanjut.
"Namun, kita fokus dahulu saat ini pembuktian perkara untuk tiga terdakwa ini terlebih dahulu," tukasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara ini para terdakwa sebagai Bawaslu Kota Prabumulih pada tahun 2017-2018 menerima dana hibah total Rp5,7 miliar, untuk kegiatan pemilihan kepala daerah gubernur dan wali kota dari usulan rencana biaya kegiatan lebih kurang Rp20,2 miliar.
Namun dalam perjalanannya, diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana perjanjian dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
BACA JUGA:3 Terdakwa Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Jalani Sidang